Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

4 Fakta Axel Anak Ayu Azhari yang Terlibat Praktik Jual Beli Senjata Api kepada Koboi Lamborghini

Anak Ayu Azhari bernama Axel Djody Gondokusumo (ADG) Ditangkap Polisi Karena Jual Senjata ke Koboi Lamborgini, Hukuman 20 tahun Menanti

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in 4 Fakta Axel Anak Ayu Azhari yang Terlibat Praktik Jual Beli Senjata Api kepada Koboi Lamborghini
Kolase Tribunnews.com (instagram.com/ayukhadijahazhari dan Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Ayu Azhari dan putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo 

4. Ancaman hukuman

Ilustrasi hukuman penjara news 2020
Ilustrasi hukuman penjara news (https://pixabay.com/)

Indonesia memiliki aturan ketat soal beredarnya senjata api. Hanya orang atau instansi tertentu yang diperbolehkan memanfaatkan senjata api.

Prosedur kepemilikan senjata api di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI. (bisa dilihat di sini)

Dalam peraturan tersebut ada lima golongan perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api, seperti pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.

Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 menjelaskan secara rinci bagaimana tahapan-tahapan yang harus ditempuh sebelum resmi diperbolehkan memengang senjata api.

Dari tahapan administrasi, tes kesehatan fisik dan mental, hingga tes wawancara serta questioner.

Pemerintah telah menyiapkan hukuman berat bagi warga negara Indonesia yang terbukti secara hukum menyalahgunakan senjata api.

BERITA REKOMENDASI

Hukuman tersebut diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen" (Stbl. 1948 No.17).

Pasal 1 ayat (1) UU nomor 12/DRT/1951 menyebutkan, pada dasarnya setiap warga negara indonesia yang tidak memiliki hak 'bersentuhan' dengan senjata api bisa dijatuhi  hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Pasal ini berbunyi: 

"Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun"

Selengkapnya  UU nomor 12/DRT/1951 bisa dilihat di sini


Disclaimer:

Jika ADG terbukti sah secara hukum atau dalam putusan persidangan terbukti melakukan jual beli senjata ilegal, ia bisa diancam dengan pidana di atas.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Daryono) (Kompas.com/ Walda Marison)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas