4 Fakta Axel Anak Ayu Azhari yang Terlibat Praktik Jual Beli Senjata Api kepada Koboi Lamborghini
Anak Ayu Azhari bernama Axel Djody Gondokusumo (ADG) Ditangkap Polisi Karena Jual Senjata ke Koboi Lamborgini, Hukuman 20 tahun Menanti
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisan terus mengembangkan kasus aksi koboi jalanan Lamborghini yang menodongkan senjata ke dua pelajar pada 21 Desember 2019 lalu.
Termasuk penyelidakan mendalam oleh Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui asal usul senjata api yang digunakan oleh pelaku Abdul Malik (AM).
Dari hasil pendalaman yang dilakukan, AM membeli sejata api dari teman-teman dekatnya.
Kepolisian berhasil membekuk tiga orang pelaku penjualan senjata api ilegal kepada AM.
Dan satu orang dari ketiganya bernama Axel Djody Gondokusumo (ADG) merupakan putra dari artis Indonesia, Ayu Azhari.
Untuk mengetahui cerita lengkapnya berikut, Tribunnews.com sajikan fakta anak Ayu Azhari yang terlibat praktik jual beli senjata api kepada koboi Lamborghini.
Baca: Koboi Lamborghini Simpan Harimau Sumatera, Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Menanti
1. Penangkapan ADG
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama membenarkan penangkapan ADG merupakan buah hati dari Ayu Azhari.
"Iya, enggak tahu anak sulung atau anak keberapa, rekan-rekan sudah tahulah ya, inisial ADG," ujar Bastoni dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Bastoni melanjutkan ketiga pelaku termasuk ADG diringkus di tempat yang berbeda pada Minggu (29/12/2019) lalu.
Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan. Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," katanya.
2. Pihak keluarga tahu
Bastoni mengatakan, pihak orangtua Axel sudah mengetahui jika putranya terlibat praktik jual beli senjata.
Namun polisi tidak memeriksa artis Ayu Azhari dalam kasus ini.
"Tidak kita periksa karena tidak berkaitan dengan kasus," kata Bastoni.
Pihaknya juga telah memeriksa kediaman Axel. Namun, tidak ditemukan barang bukti terkait kasus penjualan senjata tersebut.
Di akun Instagramnya, @ayukhadijahazhari, Ayu Azhari tidak menuliskan pernyataan terkait kasus putranya.
Meski begitu, Ayu terpantau mengunggah foto dirinya mengenakan topi koboi warna merah pada Rabu (8/1/2020) malam.
Ia memberi keterangan fotonya itu dengan kalimat 'Silence is gold' yang artinya diam adalah emas.
Nampaknya, Ayu memilih untuk tidak menanggapi kasus putranya.
Postingan serupa juga ia unggah Ayu lewat insta story.
3. Jenis senjata yang dijual
Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli AM, seperti laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA).
Sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap Bastoni.
Baca: Viral di Medsos, Warung Makan Ini Pilih Foto Nyleneh untuk Tarik Pelanggan di Aplikasi GrabFood
4. Ancaman hukuman
Indonesia memiliki aturan ketat soal beredarnya senjata api. Hanya orang atau instansi tertentu yang diperbolehkan memanfaatkan senjata api.
Prosedur kepemilikan senjata api di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI. (bisa dilihat di sini)
Dalam peraturan tersebut ada lima golongan perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api, seperti pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.
Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 menjelaskan secara rinci bagaimana tahapan-tahapan yang harus ditempuh sebelum resmi diperbolehkan memengang senjata api.
Dari tahapan administrasi, tes kesehatan fisik dan mental, hingga tes wawancara serta questioner.
Pemerintah telah menyiapkan hukuman berat bagi warga negara Indonesia yang terbukti secara hukum menyalahgunakan senjata api.
Hukuman tersebut diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen" (Stbl. 1948 No.17).
Pasal 1 ayat (1) UU nomor 12/DRT/1951 menyebutkan, pada dasarnya setiap warga negara indonesia yang tidak memiliki hak 'bersentuhan' dengan senjata api bisa dijatuhi hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal ini berbunyi:
"Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun"
Selengkapnya UU nomor 12/DRT/1951 bisa dilihat di sini
Disclaimer:
Jika ADG terbukti sah secara hukum atau dalam putusan persidangan terbukti melakukan jual beli senjata ilegal, ia bisa diancam dengan pidana di atas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Daryono) (Kompas.com/ Walda Marison)