Manajer Sebut Ello Hanya Korban Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles
Pihak manajemen Marcello Tahitoe alias Ello, menegaskan Ello tidak terlibat kontrak endorsement dengan aplikasi advertising MeMiles.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak manajemen Marcello Tahitoe alias Ello, menegaskan Ello tidak terlibat kontrak endorsement dengan aplikasi advertising MeMiles.
Aplikasi advertising tersebut termasuk ke dalam entitas investasi bodong aatu ilegal.
“Harus digarisbawahi, di-bold, pakai huruf capital, tidak ada (perjanjian) endorsement (dengan Ello),” kata Petra, manajer Ello saat dihubungi wartawan, Jumat (10/1/2020).
Baca: Judika Siap Penuhi Panggilan Polisi Terkait Investasi Bodong MeMiles
Baca: Manajer Penyanyi Judika Klaim Tak Ada Endorse dari MeMiles
Baca: Kata Pengacaranya Iky, Sule Sangat Sayang dengan Almarhumah Lina Jubaedah dan Tak Ingin Pisah
Menurut Petra, Ello justru hanya salah satu dari member MeMiles. Jadi, bisa disebut Ello adalah korban. Namun bedanya, Ello yang merupakan musisi pun menjadi sorotan.
“Yang membedakan adalah Ello dan artist lainnya adalah public figure. Setiap perusahaan apapun sangat senang kalau ada public figure membeli productnya. Mereka perlu exposure,” kata dia.
“Begitu pula kejadian ini perlu exposure so public figurenya yg hafus di baikan beritanya, atw certain people yg kira2 menarik utk di expose,” tambahnya.
Petra menegaskan Ello hanyalah korban. Perihal mobil, motor dan gawai yang diperoleh Ello dari perusahaan MeMiles pun turut terjawab.
“Yang dapat mobil, motor dan hp atau yang lainnya tidak hanya Ello saja kok. Ello salah satu. Makanya saya sampaikan perusahaan apapun akan senang kalau produknya dibeli, digunakan atau dipakai oleh public figure mereka dapat exposure. Intinya kita-kita korban penipuan itu,” katanya.
4 artis dipanggil polisi
Polisi akan memanggil empat artis yang pernah terlibat mempromosikan bisnis investasi bodong, MeMiles.
Dari penyelidikan sementara investasi yang dikelola oleh PT Kam and Kam, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Yakni direktur utama dan orang kepercayaan perusahaan.
Tak hanya itu, polisi juga telah memeriksa 36 saksi, baik dari pihak korban maupun member hingga pihak perusahaan.
Rencananya polisi juga akan memanggil sejumlah artis. Mereka di antaranya adalah Judika, Eka Delhi, Aji Notonegoro, dan Marcello Tahito alias Ello.
Keempat artis tersebut sudah mengonfirmasi kehadirannya pada pekan depan. Mereka dipanggil karena keterlibatannya dalam acara perusahaan untuk promosi investasi.
Keterangan para artis ini untuk memastikan apakah hanya pengisi acara, member atau masuk dalam sistem investasi bodong tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko menuturkan, keterangan dari saksi masih diperlukan untuk pengembangan kasus ini.
"Keterangan yang masih diperlukan terkait dengan kesaksian."
"Artinya kesaksian ini kan dari saksi-saksi yang melihat, mengetahui, dan mendengar secara langsung, ataupun masuk dalam bagian sistem ini," terang Wisnu dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOne News, Jumat (10/1/2020).
Untuk itu, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap keempat artis yang telah disebutkan di atas.
"Di antaranya kita sudah melakukan pemanggilan saksi beberapa nama papan atas ya, publik figur atau artis," ujar Wisnu.
Wisnu menuturkan, pemanggilan keempat artis tersebut tidak akan dilakukan secara bersamaan.
"Untuk ini bervariatif ya panggilannya, panggilannya tidak secara bersamaan."
"Nanti tentunya dari penyidik akan menjelaskan lebih detail terkait dengan proses penyidikan ini," ungkapnya.
Untuk keterkaitan keempat artis tersebut, Wisnu menyebut pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk keterkaitannya ini masih dalam proses penyidikan," jelas Wisnu.
Wisnu menyatakan, penyidikan ini bertujuan untuk memastikan dan mengejar barang bukti.
"Namun yang pasti dalam penyidikan ini, penyidik memastikan dalam rangka mengejar barang bukti, satu di antaranya memperoleh keterangan dari saksi," tuturnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.
Investasi tersebut tersebut diketahui telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.