Jaksa Sebut Pablo Benua Ajukan Saksi Fiktif dalam Proses Hukum Kasus Ikan Asin
Pihak Pablo Benua menyebut nama Deddy dan Effendi Suwandi dalam daftar saksi. Jaksa menyebut satu di antara mereka saksi fiktif.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Ada pun persidangan bakal dilanjutkan kembali pada pekan depan, 20 Januari 2020.
Sidang selanjutnya beragendakan putusan sela majelis hakim atas eksepsi terdakwa trio ikan asin.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.