Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nunung Akui Kenal Kurir Narkoba dari Keponakan, Terakhir Pesan 2 Gram Sabu-sabu

Komedian Nunung (56) dan suaminya, July Jan Sambiran (47), jadi saksi sidang kasus penyalagunaan narkoba terdakwa Hadi Moheriyanto.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Nunung Akui Kenal Kurir Narkoba dari Keponakan, Terakhir Pesan 2 Gram Sabu-sabu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis Nunung dan Jan 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Komedian Nunung (56) dan suaminya, July Jan Sambiran (47), jadi saksi sidang kasus penyalagunaan narkoba terdakwa Hadi Moheriyanto.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Senin (13/1/2020).

Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat dua gram pada 19 Juli 2019 dengan harga Rp3,7 juta.

Dalam kesaksiannya, Nunung mengaku kenal kurir narkoba tersebut dari ponakannya.

"Kenal setelah lima bulan (konsumsi narkoba). Dikenalkan sama ponakan untuk membeli barang sabu-sabu. Perkenalan Maret 2019, mulai dikenalkan," ucap Nunung di persidangan.

Baca: Pernah Terjerat Narkoba, Komedian Nunung Beberkan Dosis dan Cara Mendapatkan Barang Haram Itu

Baca: Komedian Nunung Bungkam Soal Keberadaannya di Solo, Alasannya Sakit Gigi

Setelah itu, kata Nunung, ia sering memesan narkoba pada terdakwa. Ia memesan via telepon yang kemudian terdakwa mengantarkan padanya.

Baca: Nunung dan Suaminya Bakal Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Kurir Narkoba

Terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis Nunung dan Jan 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis Nunung dan Jan 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Nunung mengaku memesan kepada terdakwa selama lima bulan, hingga akhirnya Nunung dan suami ditangkap polisi pada 19 Juli 2019.

Berita Rekomendasi

"Terakhir pesan seberat 2 gram, dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Satu gram harganya Rp 1,3 juta," ucap Nunung.

Adapun, Nunung dan suami lebih dulu disidang telah divonis 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Pembacaan vonis dilakukan 27 November 2019. Pada sidang sebelumnya, Hadi didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1) (sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak).

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nunung Mengaku Kenal Kurir Narkoba dari Ponakannya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas