Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Pablo Benua dan Rey Utami Hadapi Sidang dengan Senyuman

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, menjalani sidang jawaban eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pablo Benua dan Rey Utami Hadapi Sidang dengan Senyuman
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua akan menjalani sidang jawaban eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). 

Dalam sidang dakwaan, ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas