Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Klinik Hubsch Tak Terdaftar di Sudin Kesehatan Jaksel, Pemilik Cuma Punya Izin Praktik Dokter Umum

Klinik Hubsch digrebek polisi, Sabtu lalu, lantaran melakukan praktik suntik sel punca atau praktik stem cell ilegal,

Editor: Willem Jonata
zoom-in Klinik Hubsch Tak Terdaftar di Sudin Kesehatan Jaksel, Pemilik Cuma Punya Izin Praktik Dokter Umum
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Suasana Klinik Hubsch di Kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2020) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, dr Helmi memastikan klinik Hubsch, sebuah klinik kecantikan, di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, tidak terdaftar di pihaknya.

Klinik Hubsch digrebek polisi, Sabtu lalu, lantaran melakukan praktik suntik sel punca atau praktik stem cell ilegal,

"Kalau soal perizinan klinik kecantikan kan pertama melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kemudian PTSP menyerahkan dokumen ke kami dan ada tim yang melakukan verifikasi ke lapangan. Kalau memenuhi syarat, nanti ada namanya surat rekomendasi. Nah, untuk klinik itu tidak terdaftar di kami," ujar dr Helmi dihubungi Warta Kota pada Selasa (14/1/2020).

Ia menyebut, untuk dr. OH yang diketahui sebagai pemilik klinik ilegal itu mempunyai izin praktek sebagai dokter umum.

Namun, kenyatannya, tanpa kompetensi di bidang suntik sel sunca, ia menjalankan praktik itu. Sehingga selain melanggar hukum, ia juga menyalahi kode etik profesi.

Baca: Klinik Kecantikan yang Diduga Buka Praktik Stem Cell Ilegal Punya Pasien Istri Pejabat Hingga Artis

Baca: Ryochin Posting Foto Luna Maya, Mungkin Ini Bukti Sejauh Mana Hubungan Mereka

Baca: Sosok Yang Dicari Sule untuk Menggantikan Sosok Lina Jubaedah

"Ya dokternya izin tapi praktek umum biasa," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Saat ditanya soal pengawasan klinik-klinik ilegal di wilayahnya, dr Helmi tidak memberikan jawaban secara detail.

Hubsch Clinic, yang terletak di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Selasa (14/1/2020). Klinik tersebut digrebek polisi karena praktik suntik sel punca atau stem cell ilegal.
Hubsch Clinic, yang terletak di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Selasa (14/1/2020). Klinik tersebut digrebek polisi karena praktik suntik sel punca atau stem cell ilegal. (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Ia hanya membenarkan salah satu fungsi Suku Dinas Kesehatan memang mengawasi beroperasinya klinik-klinik kesehatan.

Dr Helmi tak menjelaskan lagi saat ditanya apakah pihaknya kecolongan dengan adanya klinik ilegal itu. Sambungan telepon mendadak mati dan ia tak lagi mengangkat telepon.

Klinik itu diketahui telah beroperasi sekitar tiga tahun dan mematok tarif fantastis untuk sekali suntik sel punca, mencapai Rp230 juta.

Baca: Pemeran Denok di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Dikira Hamil Bohongan, Ini Ceritanya Jelang Bersalin

Selain jadi terapi penyakit, praktik suntik sel panca di klinik itu digunakan sebagai upaya untuk meraih kecantikan, meskipun para dokter ahli sebenarnya tidak menyarankannya.

Dengan biaya fantastis tersebut, dikabarkan banyak pasien dari kalangan sosial atas datang untuk mencegah penuaan dan membuat kesan awet muda. Mereka berasal dari kalangan sosialita, istri pejabat hingga artis dengan rentang usia antara 40-50 tahun, demikian cerita seorang penyidik dari kepolisian kepada wartawan.

Mereka rela merogoh kocek dalam-dalam demi menjaga penampilan. Namun, hingga kini polisi masih belum membuka data pasien, termasuk siapa saja artis yang mempercantik diri di Hubsch Clinic.

Pantauan Warta Kota pada Selasa (14/1) klinik yang menempati lantai dua ruko itu berdekatan dengan sebuah resto bernama Hanka Dimsum Shop dan usaha bidang Multimedia bernama Creativera.

Penggerebekan klinik yang sediakan praktek stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020)
Penggerebekan klinik yang sediakan praktek stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020) (Dok. PMJ)

Jika dilihat dari luar, meski sedikit tertutup gorden warna putih, tampak ada sebuah ruang perawatan. Lampu di dalam ruangan juga terlihat masih menyala.

Sebuah pintu sebagai akses menuju ke lantai dua tampak disegel dengan garis polisi. Sedangkan di lantai satunya terlihat kursi-kursi yang ditumpuk. Lantai satu itu tampaknya sempat digunakan sebagai cafe meski kini sudah digembok pemiliknya.

Klinik itu kini tidak menggunakan papan. Seorang di dekat lokasi menyebut, papan nama klinik dilepas usai polisi melakukan penggrebekan pada Sabtu lalu.

Baca: Suami Ria Irawan Tak Ingin Hidup Lebih Lama, Apa yang Membuatnya Kehilangan Semangat Hidup?

Orang-orang yang diwawancarai di dekat lokasi tak bisa memberikan banyak informasi. Mereka hanya memastikan, klinik itu sudah beroperasi cukup lama.

"Tadinya ada nama dokternya di depan pintu. Sekarang sudah nggak ada. Untuk aktivitas di dalamnya saya nggak tau," ujar seorang pria.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Sayudi Ario Seto sebelumnya menyebut, penggrebekan klinik itu lantaran ada praktik ilegal terkait suntik sel punca.

Kombes Suyudi mengungkapkan, saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu 11 Januari 2020.

Pada Sabtu sore sekira pukul 15.00, penyidik mendatangi klinik untuk melakukan operasi tangkap tangan.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik, dan registrasi pasien.

Polisi mengamankan beberapa orang dalam operasi tersebut serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran, dan dr. OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas menyuntik pasien.

Praktik suntik sel punca dikatakan sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu dan diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Dilarang

Di Indonesia, Jakarta khususnya, sejumlah klinik kecantikan terang-terangan mempromosikan metode pemanfaatan sel punca untuk kecantikan. Dengan stem cell, jaringan yang rusak dan tekstur kulit yang tidak sempurna bisa diperbaiki.

Pemberian terapi sel punca untuk menjaga wajah awet muda dilakukan lewat suntikan pada wajah. Setelah perawatan, kulit wajah akan terlihat merah dan sedikit bengkak selama beberapa hari.

Padahal, dalam Permenkes Nomor 32 Tahun 2018, penyelenggara pelayanan sel punca itu diatur dengan tegas, khususnya pada Bab V:Penyelenggara.

Dalam Pasal (1) disebutkan, Penyelenggara Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel dapat ilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta.

Pasal (2) menjelaskan soal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. rumah sakit dan klinik utama, untuk pelayanan terapi terstandar;
b. rumah sakit yang memiliki penetapan dari Menteri, untuk penelitian berbasis pelayanan terapi;
c. laboratorium Sel Punca dan/atau Sel untuk kegiatan pengolahan Sel Punca dan/atau Sel; dan
d. bank Sel Punca dan/atau Sel untuk kegiatan pelayanan berupa penyimpanan Sel Punca dan/atau Sel.

Dalam pasal-pasal selanjutnya diatur soal syarat lanjutan bagaimana sistem penyelenggaraan sel punca.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas