Klinik Kecantikan yang Diduga Buka Praktik Stem Cell Ilegal Punya Pasien Istri Pejabat Hingga Artis
Hubsch Clinic yang terletak di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII digrebek polisi, Sabtu lalu, karena praktik stem cell ilegal.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM - Hubsch Clinic yang terletak di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII digrebek polisi, Sabtu lalu.
Klinik kecantikan yang sudah beroperasi tiga tahun tersebut digerebek karena tuduhan melakukan praktik suntik sel punca atau praktik stem cell ilegal.
Harga praktik suntik sel punca atau stem cell ilegal ini mematok tarif fantastis untuk sekali suntik sel punca, mencapai Rp 230 juta.
Selain jadi terapi penyakit, praktik suntik sel panca di klinik itu digunakan sebagai upaya untuk meraih kecantikan, meskipun para dokter ahli sebenarnya tidak menyarankannya.
Baca: Demi Yakinkan Klien, Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal Gunakan Gelar Profesor dari Singapura
Baca: Suami Ria Irawan Tak Ingin Hidup Lebih Lama, Apa yang Membuatnya Kehilangan Semangat Hidup?
Baca: Ryochin Posting Foto Luna Maya, Mungkin Ini Bukti Sejauh Mana Hubungan Mereka
Dengan biaya fantastis tersebut, dikabarkan banyak pasien dari kalangan sosial atas datang untuk mencegah penuaan dan membuat kesan awet muda.
Mereka berasal dari kalangan sosialita, istri pejabat hingga artis dengan rentang usia antara 40-50 tahun, demikian cerita seorang penyidik dari kepolisian kepada wartawan.
Mereka rela merogoh kocek dalam-dalam demi menjaga penampilan.
Namun, hingga kini polisi masih belum membuka data pasien, termasuk siapa saja artis yang mempercantik diri di Hubsch Clinic.
Pantauan Warta Kota pada Selasa (13/1/2020) klinik yang menempati lantai dua ruko itu berdekatan dengan sebuah resto bernama Hanka Dimsum Shop dan usaha bidang Multimedia bernama Creativera.
Jika dilihat dari luar, meski sedikit tertutup gorden warna putih, tampak ada sebuah ruang perawatan. Lampu di dalam ruangan juga terlihat masih menyala.
Baca: Sindiran Halus Ruben Onsu Setelah Lihat Rapor Betrand Peto
Baca: Sandra Dewi Ungkap Rahasianya Raup Bayaran Tinggi sebagai Artis
Baca: 30 Tahun Jadi Artis, Dharty Manullang Kini Sepi Job, Jadi Sopir Taksi Online Untuk Sambung Hidup
Sebuah pintu sebagai akses menuju ke lantai dua tampak disegel dengan garis polisi. Sedangkan di lantai satunya terlihat kursi-kursi yang ditumpuk.
Lantai satu itu tampaknya sempat digunakan sebagai cafe meski kini sudah digembok pemiliknya.
Klinik itu kini tidak menggunakan papan. Seorang di dekat lokasi menyebut, papan nama klinik dilepas usai polisi melakukan penggrebekan pada Sabtu lalu.
Orang-orang yang diwawancarai di dekat lokasi tak bisa memberikan banyak informasi. Mereka hanya memastikan, klinik itu sudah beroperasi cukup lama.
"Tadinya ada nama dokternya di depan pintu. Sekarang sudah nggak ada. Untuk aktivitas di dalamnya saya nggak tau," ujar seorang pria.
Baca: Tablet Tambah Darah Bantu Penuhi Gizi Ibu Hamil yang Mengalami Anemia
Baca: Pemeran Denok di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Dikira Hamil Bohongan, Ini Ceritanya Jelang Bersalin
Baca: Malu Dituduh Lakukan Penggelapan Uang Rp 12 Juta, Eza Gionino: Kalau Rp 12 Miliar Kan Keren
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Sayudi Ario Seto sebelumnya menyebut, penggrebekan klinik itu lantaran ada praktik ilegal terkait suntik sel punca.
Kombes Suyudi mengungkapkan, saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu 11 Januari 2020.
Pada Sabtu sore sekira pukul 15.00, penyidik mendatangi klinik untuk melakukan operasi tangkap tangan.
Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik, dan registrasi pasien.
Polisi mengamankan beberapa orang dalam operasi tersebut serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran, dan dr. OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas menyuntik pasien.
Praktik suntik sel punca dikatakan sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu dan diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP