Soal Harta Warisan yang Dibicarakan Teddy, Kuasa Hukum Lina Mantan Istri Sule: Apa yang Dibagi?
Abdurrahman sebagai kuasa hukum Lina Jubaedah saat bercerai dengan Sule mempertanyaan harta warisan yang dibicarakan Teddy Pardiyana suami Lina.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdurrahman sebagai kuasa hukum Lina Jubaedah saat bercerai dengan Sule mempertanyaan harta warisan Lina yang dibicarakan Teddy Pardiyana suami Lina.
Beberapa saat setelah Lina meninggal, Teddy Pardiyana memang disebut sempat bertanya kepada Rizky Febian terkait pembagian harta warisan Lina.
Terkait hal tersebut Abdurrahman bingung, harta apa yang akan dibagi.
Sebab, seluruh aset kekayaan Lina Jubaedah akan dibagikan kepada ahli warisnya yakni anaknya dari pernikahan dengan Sule.
"itu memang harus diserahkan kepada anak-anak. Dasarnya pertama memang itu pernah diceritakan kepada saya waktu persidangan cerai bahwa almarhum itu punya beberapa aset," ujar Abdurrahman saat dihubungi awak media, Senin (13/1/2020).
Baca: Punya Harta Senilai Puluhan Miliar, Lina Tinggalkan Tanah, Villa Hingga Rumah Kost untuk Anak Sule
Baca: Ini Alasan Mengapa Bayi Lina dengan Teddy Tak Dapat Warisan dan Anak-anak Sule Kebagian Hartanya
"Jadi kalau misalnya Teddy (ngomong) ada pembagian, pembagian apa? Itu memang hak anak-anak," lanjutnya.
Ditegaskan Abdurrahman, yang berhak menerima harta warisan Lina yang kisarannya mencapai angka 10 miliar rupiah adalah anak-anaknya dari pernikahannya dengan Sule.
"Aset itu harus dikembalikan pada ahli warisnya ibu Lina," ucapnya.
"Karena ibu Lina almarhum membawa harta bawaan dari hasil perkawinan sebelumnya (selama 20 tahun) nikah sama Sule," katanya.
Baca: Kisah Cintanya Tak Seindah Duet Mesra di Smule, Teddy Akui Rindukan Lina Setiap Hari Jumat Tiba
Baca: Soal Investasi Bodong MeMiles, Eka Deli Bantah Jadi Koordinator Artis
Baca: UPDATE Indonesian Idol, 5 Standing Ovation Juri Tak Selamatkan, Novia Pun Tersingkir
Bayi Lina dan Teddy Tak Berhak
Bayi dari almarhumah Lina Jubaedah dari pernikahannya dengan Teddy dikatakan Abdurrahman tak mendapat bagian dari warisan Lina.
Sebab, anak tersebut tak masuk ke ahli waris dari lina. Dalam surat wasiat dikatakan yang menjadi ahli waris adalah anak-anaknya dari pernikahan dengan Sule.
"Kalau itu (bayi Teddy) enggak punya, hak waris itu dari aset dengan yang sebelumnya," tutur Abdurrahman saat dihubungi awak media, Senin (13/1/2020).
Baca: Kisah Suram Masa Kecil Rizky Febian, Tunda Waktu Makan hingga Kena Palak Bertahun-Tahun
Ia juga menambahkan pernikahan Lina dengan Teddy tidak mempengaruhi ahli waris yang sudah diwasiatkan kliennya itu sejak lama.
"Nggak ada, aset itu harus dikembalikan pada ahli warisnya ibu Lina," ujarnya.
"Karena almarhumah ibu Lina membawa harta bawaan dari hasil perkawinan sebelumnya (selama 20 tahun) nikah sama Sule," kata Abdurrahman.
Aset warisan Lina Jubaedah yang sebagian besar merupakana sebidang tanah dan bangunan kos-kosan, kan diserahkan untuk anak-anaknya dari pernikahan dengan Sule.
Abdurrahman mengatakan jika ditotal secara keseluruhan warisan Lina Jubaedah bisa mencapai 10 miliar rupiah.