Soal Investasi Bodong MeMiles, Eka Deli Bantah Jadi Koordinator Artis dan Kembalikan Barang Bukti
Penyanyi Eka Deli Mardiyana diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Senin (13/1/2020). Ia mengakui jadi salah satu membernya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Eka Deli Mardiyana diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Senin (13/1/2020).
Saat menemui awak media, Eka Deli mengaku diberi sekira 59 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tersebut mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam praktik investasi bodong MeMiles.
"Semua sudah saya jelasin," ujar Eka Deli, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (13/1/2020).
Eka Deli mengakui dirinya pernah menjadi member investasi MeMiles tersebut.
Ia juga mengatakan, sempat mendapatkan sebuah mobil jenis SUV, Toyota Fortuner.
Menurutnya, Mobil Toyota Fortuner tersebut sebagai bonus TopUp investasi aplikasi MeMiles.
Eka Deli akan mengembalikan mobil tersebut ke pihak Polda Jawa Timur.
Mobil tersebut akan menjadi barang bukti pengusutan kasus investasi bodong yang merugikan 264 ribu member, dengan total kerugian Rp 750 milliar itu.
"Cuma fortuner satu," ungkap Eka Deli Mardiyana.
Selanjutnya, ia membantah tuduhan menjadi koordinator dari sejumlah artis untuk mengikuti program bisnis MeMiles.
Eka Deli mengatakan, dirinya hanya sebatas menjadi penghubung dari sejumlah rekan artis yang diminta pihak PT Kam and Kam untuk mengisi acara hiburan.
"Keterlibatan saya di sini hanya sebagai penyanyi secara profesional. Saya dimintai tolong sebagai perantara untuk mencari artis untuk acara MeMiles," jelasnya.
Ditanya berapa uang yang digunakan untuk TopUp aplikasi MeMiles hingga memperoleh bonus berupa mobil Fortuner, Eka Deli enggan menyebutkan nominalnya.
"Waduh banyak banget, akeh tenan duit e sopo (banyak sekali uangnya siapa, red)," ungkap Eka Deli Mardiyana.
Mengutip Surya.co.id, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap, penyidik telah menyita sejumlah berkas dokumen transaksi yang dilakukan oleh Eka Deli.
"Ada beberapa dokumen yang kami sita dan besok sudah ada serah terima," kata Wisnu Andiko, Senin (13/1/2020).
Wisnu menyebut, mobil Fortuber Eka Deli itu itu belum sempat dioperasikan apalagi dipergunakan bepergian.
Mobil itu juga belum tercatat secara resmi dalam Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri, atau belum mengantongi sejumlah surat kendaraan dan nomor polisi.
Mobil itu akan dipaketkan menggunakan layanan maskapai penerbangan dan diperkirakan bakal tiba di Mapolda Jatim pada Selasa (14/1/2020).
"Besok rencananya kendaraan dalam bentuk satu unit roda empat jenis SUV tiba," jelas Wisnu.
Ello akan Diperiksa
Penyanyi Marcelo Tahitoe (Ello) akan dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020).
Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak penyidik masih berupaya memastikan kehadiran Ello ke Mapolda Jatim.
"Untuk besok kehadiran saudara MT masih kami konfirmasikan," kata dia.
Rencananya, Ello akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan keterlibatan dalam investasi bodong tersebut.
"Perkembangan sampai besok pagi masih kami tunggu. besok lagi kami sampaikan," jelasnya.
Mengutip Kompas.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur, menyebut investasi bodong MeMiles telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.
Kasus ini menyeret nama Judika, Eka Deli (RD), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, dan Adjie Notonegoro (AN).
Berdasarkan data situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), MeMiles dan PT Kam and Kam, merupakan aplikasi advertising yang termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Surya.co.id/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Andika Aditia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.