Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ello Investasikan Rp 13 Juta di MeMiles karena Tergiur Mobil Mewah, Selanjutnya Psikis Terganggu

Penyanyi dan musisi Marcello Tahitoe (36) atau Ello kelar diperiksa Polda Jawa Timur, terkait kasus investasi bodong MeMiles, Selasa (14/1/2020).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ello Investasikan Rp 13 Juta di MeMiles karena Tergiur Mobil Mewah, Selanjutnya Psikis Terganggu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyanyi Marcello Tahitoe saat tampil pada Hodgepodge Superfest 2019, di Allianz Ecopark Ancol, Jakarta, Minggu (1/9/2019). Selain Marcello, Hodgepodge Superfest 2019 hari terakhir juga dimeriahkan oleh Pamungkas, Danilla, Maliq & D'Essentials, Prophets Of Rage dan lainnya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Kaget

Ello mengaku sempat terkejut ketika namanya mencuat dari kasus investasi bodong MeMiles tersebut.

Hal ini setelah Polda Jatim mencokok empat petingga PT Kam and Kam dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Itu cukup mengganggu saya," tegasnya.

Kendati begitu, Ello akan kooperatif dengan pihak kepolisian selama proses penyelidikan kasus investasi bodong MeMiles bergulir.

Baca: Perceraiannya Kejutkan Publik, Respon Alexandra Gottardo, Ucapkan Kalimat Ini

Baca: Usai Beri Kejutan Ultah Pada Teddy Sumi Lina, Putri Delina Anak Sule Curhat dan Pasang Ikon Nangis

Pasalnya, ia mengaku sebagai korban karena status kepemilikan mobil hasil reward itu, terbilang tidak jelas.

"Saya lumayan kaget mendengar pers rilis dari Polda Jatim. Saya di sini selain daripada korban, karena TopUp reward saya nggak jelas bagaimana hasilnya," terangnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu kuasa hukumnya, Jaswin Damanik mengatakan, selama kurun waktu delapan jam diperiksa sebagai saksi.

"Intinya bahwa dia selaku korban juga dalam perkara ini," kata Jaswin.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Rabu (8/1/2020).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Rabu (8/1/2020). (SURYA.co.id/Luhur Pambudi)

Posko Pengaduan

Sementara itu, Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas investasi bodong Memiles diminta segera melapor ke Posko Pengaduan MeMiles.

Posko Pengaduan MeMiles berada di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpaduk (SPKT) Polda Jatim.

Korban juga bisa melapor melalui situs dan media sosial posko.

Laporan sebagai korban itu akan menjadi bukti otentik di mata hakim dalam persidangan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas