Mahalnya Biaya Suntik Sel Punca Demi Awet Muda Bagi Kaum Sosialita Adalah Gengsi
Hubsch Clinic, sebuah linik kecantikan di Kemang yang membuka praktik stem cell atau sel punca ilegal di kawasan Kemang digerebek polisi.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM - Hubsch Clinic, sebuah linik kecantikan di Kemang yang membuka praktik stem cell atau sel punca ilegal di kawasan Kemang digerebek polisi.
Disebutkan para pasiennya adalah para sosialita. Ada istri pengusaha dan artis. Mereka melakukan perawatan menggunakan sel punca atau stem cell untuk meremajakan kulit.
Harga perawatan juga fantastis. Hubsch Clinic membanderol satu di antara paket perawatannya sebesar Rp 230 juta.
Yang jadi soal, di Indonesia belum diatur mengenai penggunaan stem cell atau sel punca untuk keperluan kecantikan.
Baca: Klinik Hubsch Tak Terdaftar di Sudin Kesehatan Jaksel, Pemilik Cuma Punya Izin Praktik Dokter Umum
Baca: Klinik Kecantikan yang Diduga Buka Praktik Stem Cell Ilegal Punya Pasien Istri Pejabat Hingga Artis
Itulah kenapa klinik kecantikan di Kemang digerebek polisi. Lagipula dokter yang praktik di klinik tersebut berstatus dokter umum.
Lantas apa yang membuat sosialita yang menjadi perempuan berduit rela merogoh kocek besar untuk perawatan itu, meski diketahui ilegal?
Vina, bukan nama sebenarnya, seorang istri pengusaha, beberapa waktu lalu menceritakan kepada Warta Kota terkait fenomena penggunaan sel punca atau stem cell untuk meremajakan diri yang dilakukan orang-orang berduit.
Umumnya, menurut dia, pasiennya berusia rata-rata 40 tahun ke atas. Mereka ingin meremajakan kulit yang mulai tampak keriput. Dengan kata lain ingin tampil awet muda.
Kenapa memilih praktik stem cell atau sel punca?
Kata Vina, suntik stem cell lebih dipilih karena dianggap lebih praktis dan hasil yang didapatkan bisa dirasakan dalam waktu cukup singkat.
Meskipun harus merogoh kocek cukup dalam, perempuan dan pria kalangan atas tetap tertarik menggunakan metode tersebut untuk membuat kulit menjadi lebih cerah, putih, dan kencang.
"Harganya biasanya ada paket-paketnya. Dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Saya sendiri ambil paket yang ratusan juta saja. Itu terdiri dari 10 kali konsultasi dan perawatannya, termasuk suntiknya," ujar Vina yang enggan menyebut identitas aslinya.
Biaya perawatan jadi gengsi
Viona (53), bukan nama sebenarnya, seorang sosialita lainnya mengatakan, besar-kecilnya perawatan, bukan hanya perawatan stem cell atau sel punca, bagi kaum sosialita sudah menjadi semacam gengsi.
"Di sela pertemuan para sosialita, pasti ada pembicaraan soal perawatan kulit wajah. Biaya perawatan (kecantikan) yang tinggi seolah jadi adu gengsi. Apalagi yang melakukan perawatan di luar negeri, itu jadi hal yang bisa dibanggakan kepada sosialita lain," kata Viona, kepada Tribunnews.com Network.
Viona, yang merupakan istri pengusaha perhotelan, mengaku menghabiskan ratusan juta rupiah untuk biaya perawatan wajah dan kulit.
Biaya yang dikeluarkan, imbuhnya, tergantung kualitas obat-obatan, misalnya vitamin C dan kolagen yang disuntikkan ke tubuh. “Yang habis sampai miliaran rupiah juga banyak untuk suntikan agar kulitnya putih ini.”
Dikatakan Viona, suntik vitamin lebih dipilih oleh kalangan berduit, termasuk para artis, karena dianggap lebih praktis dan hasil yang didapatkan bisa dirasakan dalam waktu cukup singkat.
Baca: Polisi Grebek Klinik Suntik Stem Cell di Kemang, Yuk Kenali Sel Punca, Apa Manfaatnya?
Aturan Sel Punca untuk Kecantikan
Di Indonesia sendiri, belum diatur soal penggunaan sel punca untuk keperluan kecantikan.
Dalam Permenkes No 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sel Punca dan/ atau Sel hanya dituliskan penjelasan soal sel punca, aturan-aturan penyelenggaraan sel punca, pelayanan dan penggunaan.
Dalam Bab III atau Bab Pelayaan, disebutkan dalam Pasal 4 bahwa
(1) Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.
(2) Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyakit degeneratif dan nondegeneratif.
(3) Pemulihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk peremajaan Sel, jaringan, dan organ.
(4) Larangan untuk tujuan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan larangan penggunaan Sel Punca dan/atau Sel untuk pembuatan individu baru.
Sedangkan dalam Bab IV yakni Penggunaan, disebutkan bahwa penggunaan sel punca hanya digunakan untuk pelayanan terapi terstandar dan penelitian berbasis pelayanan terapi serta harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dalam sel punca.