Penyanyi Ello Menanggung Malu karena Investasi Bodong MeMiles, Kuasa Hukumnya Merasa Kasihan
Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello disebut pengacaranya hanya sebagai korban penipuan investasi bodong MeMiles.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, menurut Jaswin Damanik, kuasa hukumnya, bukan hanya sebagai korban penipuan investasi bodong MeMiles. Tapi juga harus menanggung malu.
"Kasihan kan melihatnya, Ello hanya korban dari MeMiles. Dia sudah tertipu tapi harus menerima malu juga," ujar Jaswin Damanik, saat dihubungi, Rabu (15/1/2020).
Saat ini, kasus investasi bodong MeMiles ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Ello baru saja memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim, Selasa (14/1/2020).
Baca: Setor Rp 13 Juta sebagai Member MeMiles, Ello Hanya Butuh 4 Bulan Dapat Hadiah Mercedes Benz
Baca: Ello Investasikan Rp 13 Juta di MeMiles karena Tergiur Mobil Mewah, Selanjutnya Psikis Terganggu
Baca: Singgung Ilmu Hitam dan Gosip, Teddy Sebut Putri Delina Anaknya Komedian Sule Berhasil Menipunya
Kasus investasi bodong MeMiles ini telah merugikan banyak orang yang sudah menjadi member, dan memasukan uang sebagai investasi.
Ello sebagai satu di antara member MeMiles. Bahkan, ia sudah mendapatkan hadiah berupa mobil mewah merek Mercedes Benz pada Desember 2019.
Menurut Jaswin Damanik, Ello sangat kaget namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus investasi bodong tersebut.
"Pastinya Ello sangat sangat kaget ya. Terpukulnya karena Ello sudah dapat banyak ucapan. Tapi ternyata MeMiles investasi bodong dan dugaan penipuan," lanjut Jaswin.
Lebih lanjut, Jaswin mengaku bahwa Marcello Tahitoe seakan terpojok terhadap kasus MeMiles ini.
Padahal, pelantun 'Pergi Untuk Kembali' itu hanya korban.
Posko pengaduan korban
Sementara itu, Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas investasi bodong Memiles diminta segera melapor ke Posko Pengaduan MeMiles.
Posko Pengaduan MeMiles berada di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpaduk (SPKT) Polda Jatim.
Korban juga bisa melapor melalui situs dan media sosial posko.
Laporan sebagai korban itu akan menjadi bukti otentik di mata hakim dalam persidangan.
Guna mempermudah pemenuhan hak sebagai korban.
Atau dengan kata lain, ketika nanti putusan pengadilan mengetok palu nasib uang itu kembali ke korban, pengadilan akan dimudahkan dalam mengembalikan uang tersebut kepada si korban.
"Maka dalam hal ini, Polri atau Polda Jatim memberikan perlindungan pengayoman pada masyarakat khususnya bagi para korban aplikasi MeMiles," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020).
Kata Trunoyudo, sosialisasi semacam ini berkaca dari hasil putusan yang pernah terjadi pada kasus biro travel umroh dan haji bodong yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.
Baca: Bantah Kuasai Ilmu Hitam, Sebagai Tukang Pijat Suami Lina Jubaedah Tetap Berdoa untuk Penyembuhan
"Proses penyelidikan ini akan dibawa ke pengadilan mengacu kepada keputusan adanya investasi terkait adanya travel ibadah," jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut Trunoyudo, tercatat 44 orang member melapor ke SPKT Mapolda Jatim.
Serta 379 orang korban yang mendaftar secara online via aplikasi pelaporan korban MeMiles.
"Ya melapor saja kondisi sebagai pelapor dan kemudian itu akan kami berikan kepastian hukum," pungkasnya.