Tampil Jadi Bintang Tamu Acara MeMiles, Berapa Mulan Jameela Dibayar?
Mulan Jameela sempat menjadi bintang tamu dalam sebuah acara yang digelar oleh investasi bodong MeMiles.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulan Jameela sempat menjadi bintang tamu dalam sebuah acara yang digelar oleh investasi bodong MeMiles.
Tampil bernyanyi menghibur tamu undangan, melalui kuasa hukumnya pihak Mulan Jameela mengaku mendapat bayaran profesional.
Tak ada bayaran berupa top up saldo investasi atau apapun yang serupa.
"Dibayar profesional mbak Mulan," kata Ali Lubis saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/1/2020).
Baca: Mulan Jameela Terlibat Kasus Investasi Bodong MeMiles, Ahmad Dhani : Ini Mengada-ada
"Bukan (bayaran top up) sama sekali," lanjutnya.
Terkait berapa jumlah yang diterima Mulan saat tampil dalam acara tersebut. Ali Lubis menolak untuk membeberkannya.
"Untuk berapanya, rahasialah. Nggak etis kalau diomongin," katanya.
Baca: Klarifikasi Teddy Suami Lina Jawab Tudingan Peci Magic untuk Menutupi Ilmu Hitamnya
Baca: Istana : Polisi Tak Perlu Izin Presiden Panggil Mulan Jameela
Ali Lubis juga tak tahu menahu kapan pastinya Mulan Jameela tampil mengisi acara MeMiles.
"Tepatnya kapan saya nggak tahu ya, karena nggak nanya," ujarnya.
Nama Mulan Jameela turut terseret dalam kasus investasi bodong MeMiles. Polda Jawa Timur berniat memanggil Mulan untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca: Kisah Sosialita dan Artis Menolak Tua dengan Suntik Sel Punca, Rela Rogoh Miliaran Demi Awet Muda
Baca: Mulan Jameela Mengaku Tak Terlibat Kasus MeMiles, Hanya Diundang Jadi Bintang Tamu
Baca: Pengakuan Ello Usai Diperiksa Jadi Saksi Kasus MeMiles, Merasa Jadi Korban karena Reward Tak Jelas
Beda Pendapat Soal Izin Pemeriksaan
Pihak Mulan meminta Polda Jawa Timur mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo lebih dulu sebelum melakukan pemanggilan.
Mengingat saat ini Mulan Jameela sudah menjadi anggota DPR RI.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan untuk memanggil Mulan Jameela, penyidik Polda Jawa Timur tidak perlu minta izin pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status Mulan yang adalah anggota dewan.
"Sesuai berita di media, sepertinya MJ hanya dipanggil sebagai saksi ya. Bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangan tidak perlu izin presiden," tutur Dini saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/1/2020).
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan menempuh segala prosedur untuk memanggil istri Ahmad Dhani itu, termasuk mengajukan izin tertulis pada presiden.
Trunoyudo menuturkan keterangan Mulan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi informasi dan sejauhmana keterlibatan Mulan di kasus tersebut.
Melalui pemeriksaan ini, menurut Trunoyudo, Mulan bisa mengklarifikasi langsung ke penyidik apa yang dia ketahui untuk menghindari informasi yang terus berkembang di media sosial dan beredar di masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.