Pengacara Beberkan Pembagian Harta Warisan Lina yang akan Diterima Rizky Febian dan Putri Delina
Kuasa hukum almarhumah Lina Jubaedah, Abdurachman, SH mengungkapkan terkait pembagian harta warisan kepada anak-anak pernikahannya dengan Sule.
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum almarhumah Lina Jubaedah, Abdurachman, SH mengungkapkan terkait pembagian harta warisan kepada anak-anak pernikahannya dengan Sule.
Abdurachman mengaku, Lina Jubaedah sempat mengungkapkan beberapa aset yang dimiliki.
Hal itu diungkapkan Lina kepada Abdurachman saat proses perceraian dengan Sule.
"Dalam proses perceraian itu memang almarhum sempat menceritakan tentang beberapa aset yang dia miliki," ujar Abdurachman, dikutip dari YouTube Cumi Cumi, Rabu (15/1/2020).
Aset yang diungkap oleh Lina Jubaedah itu, menurut Abdurachman, terdiri dari bangunan indekos dan sejumlah tanah.
"Pertama tentang kos-kosan yang ada di Telkom University yaitu sekitar 32 kamar," kata dia.
"Kemudian ada aset tanah di Pengalengan yaitu 2 hektar, kemudian juga ada di Banjaran yaitu sawah juga kalau tidak salah, itu sekitar 200 tumbak," ungkap Abdurachman.
Selain itu, menurutnya, Lina Jubaedah juga masih memiliki rumah dan aset tanah di tempat lainnya.
"Kemudian ada aset yang ada di Cikoneng, Ciamis itu juga ada," imbuh dia.
"Kemudian ada rumah di Villa Bandung Indah di Cileunyi, kemudian ada tanah di Cilengkrang, Ujungberung. Terus tanah juga di Parongpong," jelasnya.
Mengenai total dari seluruh aset yang dimiliki almarhumah Lina Jubaedah, Abdurachman menaksir sekira Rp 10 miliar sampai Rp 11 miliar.
"Kalau dilihat dari NJOP sekarang 10 sampai 11 miliar," kata kuasa hukum Lina itu.
Namun, menurutnya, Lina Jubaedah juga sempat mengungkapkan memiliki sejumlah piutang sekira Rp 1-2 miliar.
"Kemudian almarhum dulu juga sempat menyodorkan beberapa piutang di luar, 1 sampai 2 miliar," ungkapnya.