Sempat Tertunda, Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti Jalani Pemeriksaan Senin Pekan Depan
Siwi Widi Purwanti telah meluangkan pekerjaan dengan meminta izin untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor pada Senin nanti.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti rencananya diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, hari Senin (20/1/2020).
Demikian dikatakan Vidi G. Syarief, kuasa hukum Siwi Widi Purwanti, saat ditanya soal kelanjutan kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh kliennya ke pihak berwajib.
"Senin depan jam 10 (diperiksa)," ujar Vidi dihubungi Warta Kota, Jumat (17/1/2020).
Vidi mengungkapkan, Siwi Widi Purwanti telah meluangkan pekerjaan dengan meminta izin untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor pada Senin nanti.
Sedianya polisi akan meminta keterangan pramugari cantik itu pada Senin (13/1/2020) lalu. Namun, ia belum bisa memenuhi panggilan polisi lantaran masih bertugas ke luar negeri.
Baca: Pramugari Siwi Widi Akui Kenal dengan Bos Garuda Heri Akhyar, Bagaimana Hubungan Mereka Sebenarnya?
Baca: Pramugari Siwi Widi Purwanti Merasa Nama Baiknya Ingin Dihancurkan Oleh ''Orang Dekat''
Baca: Bantah sebagai Simpanan Bos Garuda, Pramugari Siwi Widi Purwanti Beberkan Asal Barang Mewah Miliknya
Vidi mengungkapkan, kliennya saat itu terbang ke Shanghai lantaran tidak menerima surat pemanggilan dari polisi.
"Tidak ada informasi (pemeriksaan). Biasanya diinformasikan mau ada panggilan. Biasanya kami dihubungi saja mau ada interview. Tidak mungkin lawyer tidak tahu," terang Vidi.
Polisi kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan Siwi Widi untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuatnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah ramai dikabarkan menjadi simpanan Direktur Human Capital Garuda Indonesia, Heri Akhyar, akhirnya pramugari bernama Siwi Sidi Purwanti muncul juga.
Ia menggandeng kantor pengacara Elza Syarief Law untuk memenjarakan akun twitter @digeeembok yang telah hancurkan nama baiknya.
Elza Syarief mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya akhir tahun 2019 lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang ITE.