Soal Nama Mulan Jameela Tercatut Investasi Bodong MeMiles, Ini Kata Kuasa Hukum dan Kepolisian
Kuasa Hukum Mulan Jemeela Hendarsam Marantoko menegaskan kliennya bukanlah member dan tidak menjalin hubungan hukum dengan pihak MeMiles.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Mulan Jemeela Hendarsam Marantoko menegaskan kliennya bukanlah member dan tidak menjalin hubungan hukum dengan pihak MeMiles.
Nama Mulan Jameela belakangan santer dikaitkan dengan kasus investasi bodong MeMiles.
Diketahui, Mulan bakal dipanggil oleh pihak kepolisian Polda Jatim untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan investasi bodong MeMiles.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Mulan Jameela, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa kliennya bukanlah member dari MeMiles.
Hal itu ia ungkapkan ketika berbicara di Apa Kabar Indonesia Malam TV One, Kamis (16/1/2020).
Hendarsam menyebut kliennya tidak mengadakan perjanjian hukum dengan pihak MeMiles.
Ia mengungkapkan, kliennya pernah diminta untuk mengisi sebuah acara yang diselenggarakan MeMiles.
Namun demikian, ketika mengisi acara tersebut, kerjasama yang dilakukan bukan kepada MeMiles.
"Mbak Mulan ini kontraknya bukan dengan MeMiles. Jadi ada kordinator talent yang kemungkinan itu yang melakukan hubungan hukum dengan MeMiles," terang Hendarsam.
"Dia yang mencari talentnya siapa, salah satunya adalah Mbak Mulan. Kontak yang dilakukan adalah pihak kordinator talent dengan manajemen mbak Mulan,"lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kliennya bukan member dan tidak di endorse oleh MeMiles.
"Apalagi kalau dikatakan Mbak Mulan adalah members, di endorse, saya tegaskan bukan, hanya pengisi acara dan bukan dari organiasi tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan tercatutnya nama Mulan Jameela berawal dari penuturan ED sebagai saksi pada Senin (13/1/2020).
Nantinya pihak kepolisian akan mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari public figur yang tercatut namanya guna menyempurkan rangkaian penyidikan.
"Tersebutlah beberapa nama publik figur lainnya, tentunya ini demi kepentingan dan kebutuhan penyidik," ujar Trunoyudo.
Menurutnya, dari keterangan saksi ED didapati bahwa sebanyak 17 nama public figur tgercatut dalam kasus investasi bodong MeMiles.
Dikatakan Trunoyudo, ED merupakan koordinator beberapa public figur dengan pihak MeMiles.
"Dari keterangan saudara ED sebagai saksi pada proses penyidikan ini, menyebutkan dirinya sebagai kordinator beberapa publik figur, kemudian yang bersangkutan mendapat reward," terangnya.
Namun demikian, untuk pemanggilan nama yang tercatut tersebut, pihaknya masih akan melihat dari aspek kebutuhan dan kepentingan penyidik.
Jika memang dibutuhkan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Untuk saat ini pihaknya tengah berkonsentrasi untuk menyelamatkan aset milik member untuk meminimalisir adanya korban yang lebih dalam lagi.
Ia menambahkan, bahwa nantinya aset yang diselamatkan oleh Polri akan dikembalikan kepada member.
"Dalam aset yang diselamatkan oleh Polri tentunya kembali ini milik member bukan milik PT Kam and Kam atau milik siapapun," tambahnya.
Sementara itu kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas investasi bodong Memiles diminta segera melapor ke Posko Pengaduan MeMiles.
Posko pengaduan tersebut berada di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Selain itu juga bisa melaporkan melalui situs dan media sosial posko.
Ia mengatakan, laporan tersebut nantinya akan menjadi bukti otentik di mata hakim ketika di persidangan.
Dengan itu, nantinya juga akan mempermudah pemenuhan hak sebgai korban.
"Ya melapor saja kondisi sebagai pelapor dan kemudian itu akan kami berikan kepastian hukum," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip TribunJatim.
(Tribunnews.com/Tio, TribunJatim/LuhurPambudi)