Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Dikabarkan Tengah Menyelidiki SBS Terkait Kecelakaan Panggung yang Dialami Wendy Red Velvet

Polisi Dikabarkan Tengah Menyelidiki SBS Terkait Kecelakaan Panggung yang Dialami Wendy Red Velvet

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Polisi Dikabarkan Tengah Menyelidiki SBS Terkait Kecelakaan Panggung yang Dialami Wendy Red Velvet
Naver x Dispatch
Polisi Dikabarkan Tengah Menyelidiki SBS Terkait Kecelakaan Panggung yang Dialami Wendy Red Velvet 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi dikabarkan sedang melakukan investigasi terhadap SBS terkait kecelakaan panggung yang dialami Wendy Red Velvet.

Wendy diketahui mengalami cedera pada bagian wajah, panggul, dan pergelangan tangan setelah jatuh dari panggung setinggi 2,5 meter saat gladi acara SBS Gayo Daejeon 2019 pada akhir tahun lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat sesi latihan, Wendy diperintahkan untuk berjalan menuju platform di atas panggung.

Namun, tangga yang seharusnya membawanya turun rupanya belum dipasang.

Saat kejadian, suasana sangat gelap dan tidak ada penanda panggung baginya untuk dilihat.

Wendy akhirnya terjatuh.

SM Entertainment merilis pernyataan terbaru terkait kondisi Wendy Red Velvet yang alami patah tulang setelah terjatuh dari panggung setinggi 2,5 m
SM Entertainment merilis pernyataan terbaru terkait kondisi Wendy Red Velvet yang alami patah tulang setelah terjatuh dari panggung setinggi 2,5 m (Naver x Dispatch)

Kini, Wendy masih dalam pemulihan dari luka-lukanya.

Berita Rekomendasi

Ia terpaksa tak ikut dalam tur 'La Rouge' Red Velvet di Jepang.

Penggemar Red Velvet, ReVeluv, telah menuntut penjelasan atas insiden tersebut.

SBS menjawab mereka sedang melakukan penyelidikan internal untuk mencari tahu penyebab di balik kecelakaan itu.

Fans sekarang bersatu lewat akun '@ReleaseApology' di media sosial untuk mencari keadilan atas nama Wendy.

Menurut 'ReleaseApology', Kantor Distrik SBS Guro yang mengelola tempat 'SBS Gayo Daejeon' bisa jadi melanggar 'Rencana Kesiapan Bencana'.

Polisi sekarang sedang menyelidiki SBS atas "kelalaian yang menyebabkan kerusakan tubuh yang parah."

Pelaku kesalahan tersebut dapat dihukum hingga 30 hari penjara atau denda.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas