Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Soal Kasus Ikan Asin, Pablo Benua dan Rey Utami akan Bertemu Fairuz: Memang Belum Pernah Ketemu

Pablo Benua dan Rey Utami yang terjerat kasus ikan asin mengungkapkan akan siap bertemu dengan Fairuz A Rafiq yang menjadi pelapor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
zoom-in Soal Kasus Ikan Asin, Pablo Benua dan Rey Utami akan Bertemu Fairuz: Memang Belum Pernah Ketemu
Tribunnews/Herudin
Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Pablo Benua bersama sang istri, Rey Utami mengungkapkan siap bertemu dengan Fairuz A Rafiq.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, pada Senin (20/1/2020).

Ketika itu Pablo dan Rey ditemui setelah mendengar putusan Majelis Hakim mengenai eksepsi yang diajukan keduanya.

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat, Majelis Hakim menolak eksepsi untuk kliennya itu.

Rihat menjelaskan dasar pertimbangan dari pengambilan keputusan tersebut adalah Pasal 84 ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim telah melakukan penghitungan secara rinci.

Rihat mengatakan, saksi yang berjumlah tujuh orang memiliki domisili di Jakarta Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan dari pihak Pablo dan Rey hanya terdapat enam orang yang berada di Cibinong.

Kuasa Hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat menjelaskan pihak Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh clientnya.
Kuasa Hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat menjelaskan pihak Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh clientnya. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Sehingga penyelesaian perkara soal kasus yang menjerat Trio Ikan Asin, yakni Pablo, Rey, dan Galih Ginanjar akan tetap dituntaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Pablo, Rey, dan Galih memohon agar penyelesaian kasus ikan asin dapat dipindah ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

"Pada intinya adalah menolak eksepsi daripada terdakwa satu, dua, dan tiga," terang Rihat.

"Adapun dasar pertimbangannya adalah menghitung secara detail di mana berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP yakni kompetensi saksi adalah tujuh orang ada di wilayah Jakarta Selatan dan dihitung di Cibinong ada enam orang."

"Itu menjadi dasar pertimbangan yang sangat pokok yang tadi kita dengar," imbuhnya.

Rihat kemudian menuturkan, pihaknya menerima atas putusan Majelis Hakim.

Agenda dari kasus ikan asin setelah ini akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas