Soal Kasus Ikan Asin, Pablo Benua dan Rey Utami akan Bertemu Fairuz: Memang Belum Pernah Ketemu
Pablo Benua dan Rey Utami yang terjerat kasus ikan asin mengungkapkan akan siap bertemu dengan Fairuz A Rafiq yang menjadi pelapor.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pablo Benua bersama sang istri, Rey Utami mengungkapkan siap bertemu dengan Fairuz A Rafiq.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, pada Senin (20/1/2020).
Ketika itu Pablo dan Rey ditemui setelah mendengar putusan Majelis Hakim mengenai eksepsi yang diajukan keduanya.
Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat, Majelis Hakim menolak eksepsi untuk kliennya itu.
Rihat menjelaskan dasar pertimbangan dari pengambilan keputusan tersebut adalah Pasal 84 ayat 1 KUHP.
Majelis Hakim telah melakukan penghitungan secara rinci.
Rihat mengatakan, saksi yang berjumlah tujuh orang memiliki domisili di Jakarta Selatan.
Sedangkan dari pihak Pablo dan Rey hanya terdapat enam orang yang berada di Cibinong.
Sehingga penyelesaian perkara soal kasus yang menjerat Trio Ikan Asin, yakni Pablo, Rey, dan Galih Ginanjar akan tetap dituntaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Pablo, Rey, dan Galih memohon agar penyelesaian kasus ikan asin dapat dipindah ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
"Pada intinya adalah menolak eksepsi daripada terdakwa satu, dua, dan tiga," terang Rihat.
"Adapun dasar pertimbangannya adalah menghitung secara detail di mana berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP yakni kompetensi saksi adalah tujuh orang ada di wilayah Jakarta Selatan dan dihitung di Cibinong ada enam orang."
"Itu menjadi dasar pertimbangan yang sangat pokok yang tadi kita dengar," imbuhnya.
Rihat kemudian menuturkan, pihaknya menerima atas putusan Majelis Hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.