Kuasa Hukum Saksi Bongkar Kondisi Lina Saat Dimandikan, Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana
Selain bicara soal sepuluh jari Lina yang membiru, kuasa hukum saksi yang mandikan jenazah juga sebut polisi gunakan pasal dugaan pembunuhan berencana
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNNEWS.COM - Selain bicara soal sepuluh jari lina yang membiru, kuasa hukum saksi yang mandikan jenazah juga sebut polisi gunakan pasal dugaan pembunuhan berencana.
Kematian Lina Zubaedah kembali menjadi sorotan setelah putranya, Rizky Febian, membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
Putra sulung komedian Sule itu menganggap ada kejanggalan pada kematian ibundanya.
Mengutip dari TribunJabar, "Iya, putranya atas nama Rizky Febian melaporkan itu ke Polrestabes Bandung pada Senin (6/1/2020)," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga via ponselnya, Selasa 7 Januari 2020.
Erlangga mengatakan, laporan tersebut sudah diterima Polrestabes Bandung dan ditindaklanjuti.
"Laporannya terkait kejanggalan dalam kematiannya. Seperti ada lebam di leher dan tubuhnya. Jadi belum ada pihak yang dilaporkan," ujarnya.
Adapun laporan ke Polrestabes Bandung, belum disertai hasil visum luar.
"Belum ada. Yang pasti nanti laporannya ditindak lanjuti," katanya.
• Ini Bagian Ganjil Jasad Lina yang Munculkan Spekulasi Mencurigakan Dorong Rizky Febian Lapor Polisi
• 5 Potret Kedekatan Rizky Febian dan Mendiang Lina Zubaedah, Momen-momen Manis Itu Tinggal Kenangan
• Borok Teddy Dibongkar Mantan Asisten Lina, Ibunda Rizky Febian Tak Diijinkan Ketemu Anak-anak
Menanggapi hal ini, Teddy mengaku tidak pernah melihat adanya luka lebam di tubuh Lina.
"Sekarang yang bilang (ada luka lebam) siapa? Tanyain lagi, kalau gitu nanti jadi fitnah," kata Teddy saat dihubungi wartawan, Rabu (8/1/2020) seperti yang Tribunstyle kutip dari Kompas.com.
Teddy bahkan menyuruh orang yang curiga soal lebam tersebut untuk bertanya pada pihak yang memandikan jenazah Lina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.