Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Dana Investasi Memiles Mengalir ke Rekening Ari Sigit, Tersangka Diduga Lakukan Pencucian Uang

Hasil pemeriksaan dari para saksi akan memperkuat dugaan penambahan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka MeMiles

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dana Investasi Memiles Mengalir ke Rekening Ari Sigit, Tersangka Diduga Lakukan Pencucian Uang
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, Ari Haryo Sigit (AHS) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim di Ruang Rapat Penyidik Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1/2020). Ari Haryo Sigit diperiksa karena diduga terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong Memiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dalam dua pekan, enam publik figur dan seorang pejabat pemerintahan telah diperiksa oleh Tim Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ketujuh orang tersebut sudah memenuhi panggilan Polda Jatim.

Mereka diduga terlibat dalam investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles yang menyeret PT Kam and Kam.

PT Kam and Kam sudah berjalan selama delapan bulan dan mendirikan perusahaan di Kota Jakarta.

Selama delapan bulan, PT Kam and Kam menggaet 264 ribu member dan meraup Rp 761 Milliar.

Tujuh orang yang dipanggil adalah Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe alias Ello, Pinkan Mambo, Adjie Notonegoro, Tata Janeeta, Cucu Presiden Soeharto, Ari Haryo Sigit, dan Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal.

Berita Rekomendasi

Hasil pemeriksaan menunjukan, empat orang saksi terbukti pernah menerima barang hadiah bonus (Reward) berupa mobil berbagai merek.

Mobil yang diterima oleh empat orang saksi akhirnya harus dikembalikan ke penyidik sebagai barang bukti.

Direktur MeMiles berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat, saat rilis kasus oleh Polda Jatim dugaan investasi bodong MeMiles.
Direktur MeMiles berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat, saat rilis kasus oleh Polda Jatim dugaan investasi bodong MeMiles. (SURYA/LUHUR PAMBUDI)

Sebelum memeriksa, penyidik menetapkan lima orang tersangka dari petinggi perusahaan PT Kam and Kam.

Adapun Direktur Perusahaan PT Kam and Kam bernama Kamal Tarachan atau Sanjay

Sedangkan, Suhanda sebagai manajer.

Suhanda dan Kamar Trachan ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka pada, Jumat (3/1/2020).

Kemudian, disusul dengan Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pemikat member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Baca: UPDATE Kasus MeMiles, Tersangka Kirim Uang ke ke Rekening Pribadi Ari Sigit, Berapa Jumlahnya?

Baca: Sule Bicara Soal Hasil Autopsi Lina Sang Mantan Istri dan Rencana Pernikahannya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas