Disebut Jadi Teman Kencani Wawan di Hotel, Faye Nicole Jones Bungkam Usai Diperiksa KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, Faye diperiksa sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
![Disebut Jadi Teman Kencani Wawan di Hotel, Faye Nicole Jones Bungkam Usai Diperiksa KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/selebriti-belia-faye-nicole-jones.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebriti belia Faye Nicole Jones menjalani pemeriksaan di penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/1/2020).
Faye mendadak keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 17.05 WIB karena nama Faye sebelumnya tidak masuk dalam daftar saksi yang diperiksa KPK hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, Faye diperiksa sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"(Tersangka) Wawan, (untuk) kasus suap di Lapas Sukamiskin," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2020).
Terkait materi pemeriksaan Faye, Ali belum membeberkan karena belum mendapat informasi dari tim penyidik yang memeriksa Faye.
Begitu keluar dari gedung KPK, Faye memilih bungkam saat awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.
Faye terus berjalan halaman depan gedung KPK didampingi seorang wanita paruh baya dan pria dewasa.
Faye langsung naik ke minibus berpelat nomor D 1634 VCI.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan terungkap, Wawan pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mengencani seorang artis belia di sebuah hotel di kota Bandung.
Nama Faye Nicole Jones muncul sebagai artis yang diduga dikencani Wawan di hotel tersebut.
KPK mengaku telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait plesiran narapidana Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Baca: Saksi Sebut Rano Karno Kecipratan Rp 700 Juta dari Korupsi Wawan
KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Baca: Tersangkut Kasus Temani Napi Koruptor, Manajer Klaim Faye Nicole Tak Takut Jadi Saksi KPK
Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.
KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia.
KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.
Pemberian dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin itu diduga kuat agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi.