Betrand Peto Diancam Dibelah Perutnya, Ruben Onsu Bawa Bukti ke Polda Metro Jaya
Pelaku bukan hanya terancam tentang 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008, tapi juga pasal terkait penghinaan dan ancaman di internet.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruben Onsu membawa sejumlah bukti terkait kasus foto editan Betrand Peto, anak angkatnya, ke Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020).
Diberitakan sebelumnya, pihak manajemen Betrand Peto melaporkan beberapa pemilik akun Instagram dan Facebook karena mengedit foto anak Ruben Onsu dengan wajah hewan ke Polda Metro Jaya, Senin, 11 Novemner 2019.
“Semua (bukti) sudah masuk, saya sekalian datang sekalian bawa bukti-bukti lebih menguatkan lagi, karena memang sudah kena ITE juga. Berupa pengancaman juga,” katanya ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020).
Baca: Ruben Onsu Diperiksa Sebagai Saksi Atas Kasus Foto Betrand Peto yang Diedit Jadi Hewan
Baca: Sedih Disebut Bisa Jadi Tersangka Laporan Ruben Onsu, Roy Kiyoshi Sebut Hubungannya Baik, Tapi . . .
Baca: Henry Indraguna: Roy Kiyoshi Tidak Mungkin Jadi Tersangka
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menambahkan jika pelaku bukan hanya terancam tentang 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.
Namun, juga terancam pasal terkait penghinaan dan ancaman di internet.
“Nanti pasal 45 di ITE juga kita masukkan,” kata Minola.
Baca: Betrand Peto Dapat Nama Tionghoa Sebelum Imlek, Putra Ruben Onsu dan Sarwendah Bermarga Huang
Ancaman yang dilayangkan oknum tersebut ke Betrand Peto membuat Ruben ngeri, pasalnya menggunakan kalimat yang sangat kasar.
“Katanya, mau ngebelek mulut.. eh, perutnya Betrand,” kata Ruben.
Menurut Ruben Onsu, kalimat tersebut ditulis oleh oknum yang paling sering menggunakan kalimat kasar.
Ia memilih untuk menemui oknum tersebut di kantor polisi, sehingga ia akan meneruskan proses ini hingga rampung.
“Buat saya, sudah masuk jalur hukum, kita warga negara yang baik ikuti saya aturan yang ada. Saya juga inikan sudah lama laporan tapi baru dipanggil, tidak ada prioritas, saya ikuti semua, proses sesuai aturan,” katanya.
Mereka resmi melaporkan beberapa akun tersebut dengan nomor laporan LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang ITE.