Henry Indraguna: Roy Kiyoshi Tidak Mungkin Jadi Tersangka
Soal Roy Koyoshi, Minola Sebayang kuasa hukum Ruben dan Jordi Onsu sebagai pihak pelapor menyebut kemungkinan Roy sebagai tersangka.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Kasus dugaan pemcemaran nama baik usaha Geprek Bensu milik Ruben Onsu kembali memanas usai Roy Kiyoshi dipanggil polisi untuk dimintai keterangan beberapa waktu lalu.
Soal pemeriksaan Roy Koyoshi, Minola Sebayang kuasa hukum Ruben dan Jordi Onsu sebagai pihak pelapor menyebut kemungkinan Roy sebagai tersangka. Menurut Minola, Roy Kiyoshi harus menjelaskan ucapan yang dicatut akun Hikmah Kehidupan.
Rupanya pihak Roy Kiyoshi gusar dengan opini itu. Pengacara Roy, Henry Indraguna menyebut penyebutan Roy bisa jadi tersangka tidak memiliki dasar hukum.
"Itu tidak ada legal standingnya dan penyebaran opini bahwa Roy bisa jadi tersangka adalah tidak berdasar dan bentuk pembodohan," ujar Henry saat menggelar konferensi pers di Epiwalk, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/1).
Baca: Roy Kiyoshi Merasa Resah dan Stres Disebut Berpeluang Jadi Tersangka
Baca: Perayaan Imlek Keluarga Ruben Onsu, Gisella Anastasia, Sandra Dewi, Chelsea Olivia Mana Paling Seru?
Baca: Sumringahnya Betrand Peto Pertama Kali Ikut Rayakan Imlek, Dapat Banyak Angpau dari Keluarganya
Henry menerangkan, dari kronologi kejadian saja bisa dilihat bahwa Roy sama sekali tak pernah menyebut nama Ruben maupun Geprek.
Roy justru ikut menjadi korban lantaran akun youtube Hikmah Kehidupan menggiring opini bahwa inisial R yang disebutkan Roy sebagai nama restoran yang diduga menggunakan pesugihan adalah Ruben Onsu.
Roy bahkan turut melaporkan channel itu sebelum akhirnya mencabut laporan usai pemilik akun datang kepadanya dan meminta maaf hingga bersujud.
"R yang disebut Roy tidak lantas itu adalah nama pelapor (Ruben). Bahkan Roy sendiri tidak berpikiran ke sana. Sejauh ini ia menganggap pelapor itu sebagai orang baik," tandasnya.
Adanya penyebaran opini tentang kemungkinan Roy jadi tersangka dalam kasus itu, dikatakan Henry telah menimbulkan beban psikis pada diri Roy.
"Membuat dia stres karena namanya disebut-sebut bisa jadi tersangka," ungkapnya.
Henry menambahkan, saat dipanggil polisi beberapa waktu lalu, Roy juga sudah menjelaskan soal kronologi termasuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
"Roy berkomitmen untuk kooperatif membantu pemeriksaan terkait pelaporan terhadap Hikmah Kehidupan. Bukan berarti dia akan jadi tersangka. Itu nalar atau logika hukumnya tidak ada," tandasnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.