Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Reaksi Teddy Hadapi Laporan Rizky Febian Pakai Pasal Pembunuhan: Saya Nggak Ngerasa Jadi Tenang Saja

Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy menanggapi dengan santai laporan Rizky Febian yang menggunakan pasal pembunuhan berencana.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Reaksi Teddy Hadapi Laporan Rizky Febian Pakai Pasal Pembunuhan: Saya Nggak Ngerasa Jadi Tenang Saja
YouTube/KHInfotainment
Rizky Febian dan Teddy 

TRIBUNNEWS.COM - Rizky Febian melaporkan kematian sang ibunda, Lina Jubaedah yang dianggap janggal ke Polrestabes Bandung.

Adapun Lina meninggal dunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/1/2020) pada pukul 05.30 WIB.

Di tengah menanti hasil autopsi terhadap jenazah Lina, justru muncul isu mengenai dugaan pembunuhan berencana.

Bahkan dalam laporan Rizky Febian juga tercantum pasal pembunuhan berencana terkait kematian Lina, meski tak menyebutkan nama terlapor.

Suami mendiang Lina, Teddy Pardiyana pun menanggapinya dengan santai walaupun ada berbagai informasi yang menyudutkan dirinya.

Teddy bersikap santai karena tidak merasa melakukan apapun yang menyebabkan kematian Lina.

"Kalau memang tuduhannya seperti itu, karena saya nggak merasa jadi tenang-tenang saja," kata Teddy, dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (27/1/2020).

Berita Rekomendasi

Bahkan, Teddy juga terlihat tidak menggunakan jasa pengacara untuk menyelesaikan kasus yang terus berlanjut ini.

"Sampai sekarang juga saya nggak sewa lawyer atau apa, karena Allah punya jalan untuk menyelesaikan semuanya," ungkap Teddy.

Deretan Kejanggalan Meninggalnya Lina, Rizky Febian Lapor Polisi, Luka Lebam hingga Sikap Teddy
Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy menanggapi dengan santai laporan Rizky Febian yang menggunakan pasal pembunuhan berencana. (Kolase TribunNewsmaker/YouTube Cumi-cumi, Instagram Rizky Febian dan Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Lebih lanjut, Teddy mengungkapkan enggan untuk melapor balik.

Ia berpikir, pihak pelapor dari kasus kali ini hanya menginginkan jawaban yang terbaik mengenai penyebab kematian Lina.

Teddy menjelaskan Rizky Febian sebagai pihak pelapor hanya ingin mengetahui penyebab sang ibunda meninggal karena memang sudah jalan dari Tuhan atau memang ada tindak kekerasan.

"Kalau buat lapor balik, saya sih nggak ya," terang Teddy.

"Saya nggak bakal nuntut balik, karena mungkin itu si pelapor ingin yang terbaik."

"Ingin tahu bener-bener itu kematiannya emang udah takdir dari Tuhan atau memang KDRT," tambahnya.

Teddy telah diperiksa beberapa kali atas meninggalnya almarhumah.

Di sisi lain, Teddy justru tidak mempermasalahkan laporan itu.

Meskipun demikian, Teddy merasa disudutkan.

Sebelumnya, Teddy menuturkan nantinya dari pihak terkait yang melakukan autopsi jenazah Lina akan memberikan bukti.

"Kalau itu sih, mungkin dari pelapor memang pengennya begitu, ya silakan," ungkap Teddy.

"Kita nggak keberatan sih kalau keinginannya gitu, kita nanti ada pembuktian."

"Karena kita juga selama ini yang mungkin nyudutinnya di daerah sini, yang posisi di rumah," jelasnya.

Teddy tetap menunggu dan terima nantinya hasil dari pihak forensik atau autopsi.

Teddy : lebih kejam lagikan fitnahnya

Sementara itu, Teddy mengungkapkan perasaanya ketika difitnah melakukan suatu hal keji pada sang istri.

Karena memang hingga saat ini hasil dari autopsi belum dikeluarkan oleh pihak penyidik bersama dengan tim laboratorium forensik.

Teddy mengatakan fitnah yang ditujukan padanya justru lebih kejam dibandingkan pembunuhan.

"Pasti ada ya perasaan kok orang sampai gini, fitnah saya," papar Teddy.

"Karena belum ada faktanya langsung fitnah."

"Padahal yang lebih kejam lagikan fitnahnya," ungkapnya.

Pengacara : Teddy yang menyodorkan ini

Pengacara almarhumah, Abdurrahman membenarkan pasal yang dilayangkan merupakan pasal pembunuhan berencana.

"Teddy yang menyodorkan ini (laporan), walaupun tidak ada namanya, tapi pasal yang dituduhkannya itu pasal pembunuhan berencana," kata Abdurrahman.

"Nah ini kan indikasinya mengarah ke saya (Teddy), dia bilang seperti itu."

"Saya bilang, udahlah toh dalam itu (dokumennya) tidak disebutkan terlapornya," jelasnya.

Sementara itu, Pengacara saksi Winarno Djati yang juga menjadi pengurus RW sekaligus pengacara para saksi yang memandikan jenazah Lina Jubaedah.

"Panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ucap Winarno Djati

"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas