Setor Rp 13,5 Juta Lewat Aplikasi MeMiles, Regina Idol Tak Dapat Reward
Regina Ivanova atau Regina Idol tercatat pernah dua kali melakukan pembayaran TopUp, dengan total Rp 13,5 Juta.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat 'Indonesian Idol' Regina Ivanova menjadi publik figur kedelapan yang telah diperiksa penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.
Regina Ivanova diduga terlibat dalam pusaran investasi bodong berbasis aplikasi Memiles PT Kam and Kam.
Terbukti, bahwa hasil pemeriksaan penyidik, Regina pernah menjadi member aplikasi Memiles.
Menurut Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Suryono, Regina Ivanova atau Regina Idol tercatat pernah dua kali melakukan pembayaran TopUp, dengan total Rp 13,5 Juta.
Pembayaran Top Up pertama, senilai Rp 7,5 Juta, sedangkan pembayaran Top Up kedua senilai enam juta rupiah, sejak Bulan Oktober 2019.
Baca: SBY: Pansus Jiwasraya Incar Jatuhkan Tiga Tokoh, Salah Satunya Rini Soemarno
Baca: Saat Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule Dinanti, Putri Delina Posting Tentang Luka dan Air Mata
"Pernah melaksanakan TopUp 2 kali, bulan Oktober 2019," katanya saat ditemui awakmedia di ruangannya, Senin (27/1/2020).
Kendati demikian, ungkap Suryono, Regina Ivanova belum pernah sama sekali menerima hasil barang hadiah bonus (Reward) dalam bentuk apapun.
"Belum pernah," tukasnya.
Regina Ivanova selama tujuh jam dicecar 39 pertanyaan oleh personelnya, sebagai sebagai saksi terperiksa.
Selama kurun waktu itu, lanjut Suryono, Regina Ivanova mengaku, pernah dua kali hadir dalam acara yang dihelat PT Kam and Kam untuk mempromosikan investasi berbasi aplikasi Memiles.
"Beliau melaksanakan atau memberikan pengisi acara. Satu di Jakarta, dan kedua, di Bali," pungkasnya.
Baca: Sikap Fairuz A Rafiq Saat Jadi Saksi, Ogah Salaman dengan Trio Ikan Asin dan Tak Mau Damai
Baca: UPDATE VIRUS CORONA, Pasien di Indonesia : 11 Negatif, 2 Masih Tunggu Hasil Observasi
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim bakal memanggil sejumlah publik figur artis yang sempat mangkir dalam pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Diantaranya, Judika, Siti Badriah, dan dua orang anggota Keluarga Cendana, istri Ari Haryo Sigit, Frederica Francisca Callebaut (44) dan ibunya, Elsje Anneke Ratnawati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.