Kematian Mantan Istri Sule Membuat Rizky Febian Laporkanan Teddy Pardiyana dengan 2 Pasal Pembunuhan
Kematian Mantan Istri Sule Membuat Rizky Febian Laporkanan Teddy Pardiyana dengan 2 Pasal Pembunuhan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Beredar kabar, suami almarhum Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana dilapor dua pasal pembunuhan jadi perbincangan publik.
Diketahui, selain Teddy Pardiyana dilapor pasal pembunuhan, turut Teddy dilaporkan pasal pembunuhan berencana.
Rupanya, anak Sule, Rizky Febian lapor ke polisi soal ibu kandung juga mantan istri Sule, Lina Jubaedah meninggal dunia dikabarkan pakai dua pasal pembunuhan, yakni pasal pembunuhan dan pasal pembunuhan berencana.
Laporan Rizky Febian terkait kematian sang ibunda, Lina Jubaedah, dikabarkan menggunakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Mengetahui hal itu, Teddy Pardiyana, suami Lina, merasa pasal tersebut mengarah kepada dirinya.
Bahkan, Teddy Pardiyana sampai mengadu kepada pengacara Lina, Abdurrahman T Pratomo.
Dilansir Tribunnews.com, hal itu terungkap dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Senin (27/1/2020).
Winarno Djati sebagai pengacara saksi yang sempat dipanggil polisi menyebut laporan Rizky Febian mengandung dua unsur pasal pembunuhan.
"Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan, jadi pasalnya itu 340 dan 338," terang Winarno.