Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bahas Soal Mistis dan Cerita Perselingkuhan, Acara Silet dan Garis Tangan Ditegur KPI

Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI kembali menjatuhkan sanksi pada program siaran televisi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bahas Soal Mistis dan Cerita Perselingkuhan, Acara Silet dan Garis Tangan Ditegur KPI
mediaindonesia.com
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Program Garis Tangan

KPI juga menjatuhkan sanksi pada program siaran "Garis Tangan" yang ditayangkan ANTV.

Sanksi administrasi berupa teguran tertulis tersebut ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran No.46/K/KPI/31.2/01/2020 yang ditujukan kepada stasiun televisi swasta ANTV, Jumat (24/1/2020).

Program "Garis Tangan" disebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.

Dilansir dari situs resmi KPI Pusat, kpi.go.id, ada tiga kali pelanggaran yang dilalukan pada episode yang berbeda, yakni tanggal 8, 11, dan 12 Januari 2020.

Untuk tayangan pada episode 8 Januari, tim pemantauan KPI mendapati tayangan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang mengaku berselingkuh dan melakukan hubungan seks di luar nikah dengan pria lain serta menceritakan adegan-adegan yang dilakukan saat berhubungan seksual.

Kemudian pada 11 Januari, tim KPI kembali menemukan tayangan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang menceritakan kisahnya dengan fantasi di luar nalar yaitu hubungan seks di luar nikah dengan beberapa orang pria.

Berita Rekomendasi

Lalu, yang terakhir, pada 12 Januari, ditemukan tayangan keributan tentang dugaan seorang wanita berselingkuh dengan pria lain di dalam program tersebut.

"Kami menilai tayangan tersebut menabrak banyak pasal dalam aturan KPI seperti soal kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik hingga soal norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," kata Mulyo Hadi. (Kompas.com/Andika Aditia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melanggar Aturan Main, KPI Tegur Program Silet dan Garis Tangan", https://www.kompas.com/hype/read/2020/01/30/101502566/melanggar-aturan-main-kpi-tegur-program-silet-dan-garis-tangan?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas