Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi akan Umumkan Hasil Autopsi Lina Eks Sule Besok

Polisi akan mengumumkan hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah, mantan istri Sule, pada Jumat (31/1/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi akan Umumkan Hasil Autopsi Lina Eks Sule Besok
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi akan mengumumkan hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah, mantan istri Sule, pada Jumat (31/1/2020) besok.

Pengumuman tersebut nantinya dikoordinasikan Polda Jawa Barat dengan Kapolresta Bandung.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga.

"Insya Allah besok Jumat, kordinasi dengan Kapolrestabes Bandung," ujar Saptono Erlangga di Bandung, Kamis (30/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.

Laboratorium Forensik Mabes Polri juga telah menyerahkan hasil autopsi ke Satreskrim Polrestabes Bandung pekan lalu.

Sehingga, Kamis hari ini Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara.

"Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung sedang gelar perkara," ujar Saptono Erlangga.

Berita Rekomendasi

Dalam gelar perkara tersebut, polisi menyertakan bukti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi jenazah Lina.

Diketahui, gelar perkara diatur pada Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Rizky Febian laporkan kejanggalan kematian Lina ke polisi.
Rizky Febian laporkan kejanggalan kematian Lina ke polisi. (Kolase TribunNewsmaker - YouTube Putri Delina/Tribun Jabar Mega Nugraha)

Rencana Pengumuman Hasil Autopsi Lina Jubaedah

Diberitakan sebelumnya, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, proses autopsi jenazah Lina pada Kamis (9/1/2020) hingga saat ini, berjalan dengan lancar.

“Cukup lancar, dari bongkar makam sampai pelaksanaan autopsi sekitar 4 jam,” kata Saptono Erlangga, dikutip dari Grid.ID, Minggu (26/1/2020).

Dalam prosedur proses autopsi, perlu dilakukan tahap pemeriksaan racun dalam tubuh jenazah.

Pemeriksaan racun wajib dilakukan terhadap kematian yang diduga tidak wajar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas