FAKTA LENGKAP Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule: Bukan Serangan Jantung hingga Tak Ada Racun
Pihak kepolisian dan laboratorium forensik akhirnya mengumumkan hasil autopsi jenazah mantan istri Sule, Lina Jubaedah, Jumat (31/1/2020).
Penulis: Daryono
Editor: Ifa Nabila
"Dari hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang didapat, rekam laporan polisi nomor LP46/I/2020 Polrestabes tanggal 6 Januari 2020 atas nama pelapor Rizky Febian," ujar Saptono.
"Terhadap dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dalam Pasal 338 juncto 340 KUHP tidak terbukti karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana," katanya.
(Tribunnews.com/Daryono/Ifa Nabila/Febia Rosada)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.