Jelang Sidang Lanjutan, Nagaswara Siapkan Bukti Pelanggaran Hak Cipta Oleh Gen Halilintar
Sidang terkait dugaan pelanggaran hak cipta dengan tergugat keluarga YouTuber Gen Halilintar masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terkait dugaan pelanggaran hak cipta dengan tergugat keluarga YouTuber Gen Halilintar masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang dengan penggugat label musik Nagaswara sudah berjalan sebanyak 4 kali.
Pekan depan, akan digelar sidang beragendakan pembuktian.
“Sidang pembuktian, kalau tidak salah kemungkinan Rabu depan,” kata kuasa hukum label Nagaswara, Yosh Mulyadi saat dihubungi Tribunnews, Kamis (30/1/2020).
Sebelumnya, Nagaswara menggugat Gen Halilintar yang dianggap melanggar hak cipta lagu ‘Lagi Syantik’. Meskipun video lagu tersebut tidak lagi ada di kanal YouTobe keluarga Halilintar, namun Nagaswara masih memiliki bukti.
“Ya ada kita ada dokumen, juga ada ahli. Kita juga akan mengajukan saksi ahli,” katanya.
Selama 4 kali sidang, pihak Gen Halilintar selalu mangkir.
Baca: Kasus MeMiles Menyeret Banyak Artis, Giliran Siti Badriah dan Judika Dipanggil Polisi
Baca: Mangkir dari Sidang Gugatan Hak Cipta, Ini Kata Manajemen Gen Halilintar
Kasus ini berawal sejak akhir 2018.
Saat itu, Gen Halilintar mengcover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" di akun YouTube mereka tanpa izin pihak label musik Nagaswara.
Namun, pihak Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.
Setelah itu, keduanya mengadakan mediasi antara pihak Nagaswara dan manajemen Gen Halilintar.
Baca: Jemput Paksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi Tunggu 3 Jam Usai Syuting
Baca: Usai Hasil Autopsi Diumumkan, Teddy Sebut Akan Bertemu Rizky Febian dan Sule
Baca: Jelang Pengumuman Hasil Autopsi Mantan Istri Sule, Bintang Anak Lina dan Teddy Tidurnya Tak Nyenyak
Yosh Mulyadi mengatakan bahwa mediasi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak Gen Halilintar.
Sementara, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Demi mendapatkan kepastian, Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Diketahui, video yang dimaksud Yosh sudah tidak ada di dalam akun YouTube Gen Halilintar.
Meski demikian, telah banyak video tersebut diunggah oleh beberapa akun yang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.