Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani dan Berkas Perkaranya Dilimpahkan ke Kejaksaan Senin Pagi

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Nikita Mirzani dan Berkas Perkaranya Dilimpahkan ke Kejaksaan Senin Pagi
Instagram @nikita_mirzania
Dihargai Senilai Rp 10 miliar, Intip Rumah Mewah Nikita Mirzani yang Dilengkapi Panci dan Kompor Listrik Seharga Ratusan Juta 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan rencananya melimpahkan berkas perkara Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

"Tersangka (Nikita Mirzani) kami limpahkan bersama dengan berkas perkara dan barang bukti yang ada sepagi mungkin," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (31/1/2020) sore.

Irwan menambahkan pihaknya sudah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemui barang bukti dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan wanita yang akrab disapa Niki kepada mantan suaminya, Dipo Latief.

"Sebuah barang yang diduga dilemparkan tersangka (Nikita Mirzani) kepada Pak Dipo," ucapnya.

Baca: Rumah Nikita Mirzani Kosong, Sopir pribadinya Sempat Pulang Bawa Baju Ganti

Baca: Sule Angkat Bicara Soal Hasil Autopsi Lina Jubaedah

Berita Rekomendasi

Baca: Tak Ada Tanda Kekerasan dan Racun di Tubuh Lina Jubaedah, Mantan Istri Sule Idap Darah Tinggi Kronis

Sehingga, atas perbuatannya, Nikita Mirzani dijatuhkan pasal 351 juncto pasal 335 KUHP yakni penganiayaan serta melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Dimana diketahui, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan akhir tahun 2018 dan berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik dan kejaksaan pada 25 November 2019.

"Kenapa prosesnya lama? Karena kami membutuhkan waktu untuk proses pengumpulan barang bukti dan lainnya," ujar AKBP M Irwan Susanto.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.

Baca: Nikita Mirzani Marah-marah karena Hal Ini, Polisi Minta Maaf

Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi selama Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri sejak Februari 2018 lalu.

Karena tidak senang, Dipo Latief melaporkan mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan.

Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020).
Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). (Bayu Indra Permana/Tribunnews.com)

Nikita Mirzani yang dijemput paksa oleh polisi, lantaran dirinya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan, bersama berkas perkara.

Nikita Mirzani selalu mengirimkan surat ke penyidik. Saat panggilan pertama surat itu diduga berisi surat sakit, yang kedua adalah izin umroh, dan yang ketiga alasannya karena sakit.

Karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, hingga akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas