Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Rumahnya, Bantah jika Nangis: Suara Lagi Serak, Gue Sakit

Artis Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan penganiayaan pada mantan suaminya, Dipo Latief.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Rumahnya, Bantah jika Nangis: Suara Lagi Serak, Gue Sakit
Bayu Indra Permana/Tribunnews.com
Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan penganiayaan pada mantan suaminya, Dipo Latief.

Nikita Mirzani telah ditetapkan menjadi tersangka, dan harus dijemput polisi di rumahnya di bilangan Mampang, Jakarta, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Saat tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, polisi terlihat sempat berdiskusi dengan Nikita sebelum turun dari mobil.

Mengenakan kaos berwarna hitam dan topi putih, Nikita turun dari mobil didampingi beberapa penyidik.

Saat bertemu dengan awak media, wajah Nikita Mirzani terlihat sembab, namun dirinya membantah jika sempat menangis.

"Kagak (menangis), kan suara gue lagi serak," ujar Nikita Mirzani di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari, dikutip dari Kompas.com.

Sembari tersenyum, Nikita Mirzani sempat bercanda bahwa kedatangannya tersebut telah dinanti oleh para wartawan.

Berita Rekomendasi

"Mau ngambil gambar gue ya? Bisa banget lu," ungkapnya.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku bahwa dirinya memang tengah sakit.

"Kan gue lagi sakit lu tahu," kata dia.

Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020).
Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). (Bayu Indra Permana/Tribunnews.com)

Pelimpahan Berkas Tertunda

Sebelumnya, penyidik menyelesaikan proses pemberkasan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka Nikita Mirzani.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun siap melimpahkan berkas acara pemeriksaan kasus tersebut.

Berkasa tersebut termasuk barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan berkas tertunda, karena Nikita Mirzani menyampaikan permohonan untuk menjalankan ibadah umrah.

Sepulang umrah, Nikita Mirzani kembali menyampaikan pemberitahuan sakit sambil melampirkan surat keterangan sakit dari dokter hingga Kamis (30/1/2020).

"Kami punya kewajiban menyampaikan tersangka dan barang bukti (setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan)," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto, Rabu (29/1/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.

Pemberitahuan sakit Nikita Mirzani itu terhitung 23 Januari hingga Kamis kemarin.

Nikita Mirzani tiba di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), usai dijemput penyidik.(KOMPAS.com/ANDIKA ADHITIA)
Nikita Mirzani tiba di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), usai dijemput penyidik.(KOMPAS.com/ANDIKA ADHITIA) (Kompas.com/ Andika Adhitia)

Dalam surat keterangan sakit dari dokter itu, dijelaskan Irwan Susanto, kondisi kesehatan Nikita Mirzani belum memungkinkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami melihat dari sisi kemanusiaan, karena surat itu dikeluarkan oleh medis," ujarnya.

Irwan Susanto memastikan, pihaknya akan kembali melakukan panggilan ke Nikita Mirzani setelah surat keterangan dokter itu habis.

Sempat mangkir dari panggilan Polres Jakarta Selatan, Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait statusnya sebagai tersangka.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Andika Aditia) (Wartakotalive.com/Feryanto Hadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas