Merasa Nama Baiknya Tercemar oleh Faisal Harris & Jennifer Dunn, Sarita: Semoga Kau Tenang di Surga
Permasalahan yang menghinggapi Sarita Abdul Mukti dengan Faisal Harris dan Jennifer Dunn,tak kunjung padam.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Permasalahan yang menghinggapi Sarita Abdul Mukti dengan Faisal Harris dan Jennifer Dunn,tak kunjung padam.
Terbaru soal harta gono-gini milik Faisal Harris yang diberikan kepada mantan istrinya, yang dikabarkan menurut klaim Sarita malah membebankan utang kepadanya.
Mengetahui hal tersebut pihak dari dari Faisal Harris menyampaikan klarifikasinya.
Kuasa hukum Faisal Harris dan Jennifer Dunn, Firman Chandra, mengungkapkan, selama ini utang yang selalu disinggung oleh Sarita telah dibayar oleh Harris.
Hal tersebut tersampaikan dalam tayangan Youtube ESGE Entertainment edisi 31 Januari 2020.
Firman juga mengungkapkan, Sarita masih mendapat jatah rumah lain dengan nilai miliaran pasca bercerai.
Firman menyebut harta gono-gini yang diberikan Harris kepada Sarita bernilai miliaran hingga tidak akan habis tujuh turunan.
"Apa sih yang tidak diberikan oleh Faisal, termasuk untuk Mbak Ririt? Enam rumah, yang ada di Kemang, Cilandak, Antasari, dan ada di Pondok Indah," ungkap Firman dilansir dari Grid.id.
Menurutnya, sebentar lagi piutang Harris juga akan segera selesai, sehingga rumah mewah yang kini ditempati oleh Sarita tidak mungkin akan dilelang.
"Kenapa yang diungkit-ungkit yang di Pondok Indah saja? Apakah gara-gara dianggunkan? Kalaupun dianggunkan, tidak full, siapa yang bayar bulannya? Tetep mas Harris," kata Firman.
"Mbak Sarita mau menempati rumah itu sampai kapan pun tidak mungkin dilelang oleh lembaga keuangan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Firman mengungkapkan, Sarita telah memiliki otoritas penuh untuk mengelola harta gono-gini yang diberikan oleh Harris.
"Mas Harris sudah memberikan full otority kepada enam rumah tersebut kepada Mbak Sarita."
"Jangan dibuat seolah-olah rumah itu jadi beban, karena semua itu sudah diurus oleh Mas Harris," ungkap Firman.