Ekspresi Bahagia Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Sambil Tertawa Nyanyi Bebas . . . Lepas . . .
Nikita Mirzani jadi tahanan kota dan dirinya bisa kembali berkumpul bersama keluarga, setelah tiga hari mendekam didalam penjara Polres Metro Jaksel.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Ya, Nikita Mirzani menjadi tahanan kota dan dirinya bisa kembali berkumpul bersama keluarga, setelah tiga hari mendekam didalam penjara Polres Metro Jakarta Selatan.
Penangguhan penahanan artis yang biasa disapa Niki itu dikabulkan oleh pihak Kejaksaan, dengan beberapa poin yang salah satunya soal anak, dan beberapa orang yang menjadi penjaminnya.
"Senang lah pasti, alhamdulillah," kata Nikita Mirzani usai jalani pelimpahan berkas.
"Sekarang nyai sudah bebas," tambahnya.
Raut wajah janda tiga anak itu terlihat sangat bahagia karena ia bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
Bahkan, karena sangat bahagianya, janda Sajad Ukra dan Dipo Latief itu sampai menyanyi didepan gedung Kejaksaan.
"Bebas, lepas. Kalian mikirnya gua bakal di penjara, gitu sih. Udah lah alhamdulillah," ucapnya seraya tertawa.
Baca: Penyesalan Perempuan yang Hina Wali Kota Surabaya: Saya Hanya Ibu Rumah Tangga Biasa
Baca: Fairuz A Rafiq dan Rey Utami Sama-sama Mengalami Tekanan Batin
Lepas Rindu dengan Anak Sajad Ukra
Setelah bertemu pihak Kejaksaan dan kembali ke rumah, hal yang paling pertama dilakukan oleh Niki adalah bertemu dengan Azka Raqila Ukra, anak dari pernikahannya dengan Sajad Ukra.
"Ketemu Azka. Karena Azka dari kemarin sudah nanyain dan kangen, dia minta dijemput. Karena saya alasannya syuting. Kalau Lolly kan di pesantren," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani menegaskan dirinya akan melepas rindu dengan Azka ketika kembali ke rumah nantinya.
Baca: Curhat Rey Utami: Kangen ANak, Air Susunya Kering, Hingga Mohon Belas Kasih Fairuz A Rafiq
Baca: Nikita Mirzani Beberkan Kondisinya & Sang Anak Setelah 3 Hari Ditahan, Akui Baik, Nggak Nangis
"Jadinya nanti ketemu Azka. Karena biasanya saya syuting tuh sampe malem, tapi paginya ketemu sama Azka. Kemarin tiga hari kan enggak ketemu. Jadinya kangen pasti," ujar Nikita Mirzani.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.
Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi selama Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri sejak Februari 2018 lalu.
Karena tidak senang, Dipo Latief melaporkan mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan.
Nikita Mirzani yang dijemput paksa oleh polisi, lantaran dirinya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan, bersama berkas perkara.
Nikita Mirzani selalu mengirimkan surat ke penyidik. Saat panggilan pertama surat itu diduga berisi surat sakit, yang kedua adalah izin umroh, dan yang ketiga alasannya karena sakit.
Karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, hingga akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa pada Kamis (30/1/2020) malam dan resmi ditahan pada Jumat (31/1/2020) pagi.
Kemudian, Nikita Mirzani bersama berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi.
Alasan Kejaksaan Bebaskan Mantan Istri Dipo Latief
Setelah mendekam tiga hari di penjara Polres Metro Jakarta Selatan, bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) bisa menghirup udara segar.
Nikita Mirzani dibebaskan karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dirinya sebagai tahanan kota, atas beberapa pertimbangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka tahap dua, ada beberapa alasan pihaknya menjadilan Nikita Mirzani jadi tahanan kota.
"Berdasarkan pertimbangan dari penuntut umum, yang bersangkutan (Nikita Mirzani) tetap dalam bentuk penahan kota," kata Andi Ardhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) petang.
Andi menambahkan bahwa pertimbangannya yaitu pengajuan permohonan penangguhan penahanan dengan penjamin dari lawyer dan beberapa temannya.
"Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan (Nikita Mirzani) single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya. Itu subjektif nya," jelasnya.
"Objektif nya yang bersangkutan bisa di tahan karena pasal yang dikenakannya pasal penganiayaab bisa penahanan, itu," tambahnya.
Andi menegaskan bahwa ancaman hukuman yang diterima Nikita Mirzani adalah lima tahun kurungan penjara, dengan pasal 351 jo pasal 335 KUHP yakni penganiayaan serta melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
"Jadi kedepan saudari NM harus wajib lapor. Dia menjadi tahanan kota yang harus tetap berada di kota ini, enggak boleh keluar kota," ujar Nikita Mirzani
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.