Media Ibrani: Israel Ingin Ubah Tepi Barat Jadi Puing-puing Seperti Gaza
Amukan Israel setelah tiga pemukim Israel tewas dan delapan lainnya terluka dalam operasi penembakan di dekat pemukiman ilegal Kedumim di Tepi Barat.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Media Ibrani: Israel Ingin Ubah Tepi Barat Jadi Puing-puing Seperti Gaza
TRIBUNNEWS.COM - Editorial media Israel berbahasa ibrani, Haaretz, Rabu (8/1/2025) mengulas niat rezim Israel saat ini untuk mengubah wilayah Tepi Barat, Palestina, yang mereka duduki, menjadi puing-puing seperti Jalur Gaza.
Niat itu satu di antaranya dilontarkan langsung Menteri Keuangan Israel sayap kanan Bezalel Smotrich.
Smotrich pada Senin kemarin mengatakan kalau Tepi Barat yang diduduki "harus terlihat seperti Jabalia di Gaza,".
Baca juga: 3 Israel Tewas Ditembak di Kedumim, Qassam: Heroik, Smotrich: Hancurkan Tepi Barat Seperti Jabalia!
Ancaman Smotrich itu mengacu pada kerusakan luas yang disebabkan Israel di daerah kantong yang terkepung yang diserang oleh tentara Israel yang didukung Amerika Serikat selama 15 bulan.
Komentar yang menghasut itu muncul setelah tiga pemukim Israel tewas dan delapan lainnya terluka dalam operasi penembakan di dekat pemukiman ilegal Kedumim di Tepi Barat.
Setidaknya dua warga Palestina menembaki mobil dan bus di luar pemukiman sebelum melarikan diri dari tempat kejadian, menurut laporan.
Smotrich, yang terkenal karena komentar genosida terhadap warga Palestina, mengatakan, "Funduq, Nablus, dan Jenin pasti terlihat seperti Jabalia," mengacu pada wilayah Gaza utara.
Baca juga: Mayor Jenderal Tentara Israel: IDF Rugi Besar di Jabalia, Serbuan Berulang Tanpa Target Jelas
Jabalia mengalami kerusakan besar-besaran selama genosida dengan Israel menganggap semua yang ada di wilayah itu sebagai target, termasuk rumah sakit.
Sejak dimulainya serangan Israel di Gaza pada Oktober 2023, lebih dari 45.800 warga Palestina telah tewas, sekitar 11.000 orang hilang dan diyakini tertimbun reruntuhan. Di Tepi Barat, serangan Israel menewaskan 835 warga Palestina dan melukai 6.450 lainnya.
Tahun lalu, Mahkamah Internasional (ICJ), dalam putusannya yang bersejarah, menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, adalah melanggar hukum, beserta dengan rezim permukiman, aneksasi, dan penggunaan sumber daya alam yang terkait.
Mahkamah tersebut menambahkan bahwa undang-undang dan tindakan Israel melanggar larangan internasional tentang segregasi rasial dan apartheid.
Resolusi ini juga mengamanatkan Israel untuk mengakhiri pendudukannya, membongkar permukimannya, memberikan ganti rugi penuh kepada korban Palestina, dan memfasilitasi pemulangan masyarakat terlantar.
Para ahli PBB telah menyerukan embargo senjata , diakhirinya semua kegiatan komersial lainnya yang dapat merugikan Palestina, dan sanksi yang ditargetkan, termasuk pembekuan aset, terhadap individu dan entitas Israel yang terlibat dalam pendudukan ilegal, segregasi rasial, dan kebijakan apartheid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.