Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terbongkar Saat Sidang Kasus Ikan Asin, Rey Utami Sebut Barbie Kumalasari Minta Kirim Link Video

Rey Utami memberikan sanggahan terhadap pengakuan Barbie Kumalasari sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terbongkar Saat Sidang Kasus Ikan Asin, Rey Utami Sebut Barbie Kumalasari Minta Kirim Link Video
Warta Kota/Feryanto Hadi
Barbie Kumalasari hadiri sidang kasus "ikan asin" yang menjerat suami sirinya, Galih Ginanjar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin (6/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rey Utami memberikan sanggahan terhadap pengakuan Barbie Kumalasari sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Rey Utamimenyebut, jika Barbie meminta link video wawancara dengan Galih Ginanjar jika sudah diunggah.

Sebelumnya, Barbie Kumalasari mengakui ia sempat keberatan jika video ‘Galih Cerita Masa Lalu’ yang menjadi inti kasus ‘ikan asin’ diunggah tanpa konfirmasinya.

“Barbie tidak secara langsung, meminta konfirmasi (sebelum video diunggah), malah setelah syuting, dia bilang ‘kirim link-nya ke gue’ aku bilang, ‘okay beb’,” ujar Rey menirukan, dalam persidangan.

Ditemui setelah sidang, Barbie mengakui ia memang meminta link dari video wawancara tersebut. Namun menurutnya, ucapan tersebut hanya permintaan secara umum.

Baca: Jalan Berliku Baim Wong Temui Nurul Sopir Angkot Viral di Semarang

Baca: Virus Corona Masih Menyerang, Muncul Penyakit Misterius yang Tewaskan 15 Orang

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

“Wajar lah itu, omongan secara global,” kata dia.

Berita Rekomendasi

Menurut Barbie pula, saat syuting bersama Rey Utami dan Pablo Benua, mereka membuat tiga video. Salah satunya video wawancara dengan hanya Galih sebagai narasumber.

Ia mengakui tidak meminta link untuk video tertentu.

“Gini, kan kita bikin video 3 jadi nggak cuma satu bahasan, omongan global kan banyak kontennya,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam video ‘ Galih Cerita Masa Lalu’ di kanal YouTube Rey Utami dan Pablo Benua, terdapat konten Galih diwawancara oleh Rey.

Saat itu, Galih mengumpamakan mantan istrinya ‘bau ikan asin’. Atas tindakan itu, mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq pun melaporkan Galih, Rey dan Pablo atas pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas