Lucinta Luna Akui Gunakan Narkoba Selama 6 Bulan, Polisi: Mungkin Ada Permasalahan
Lucinta Luna bersama kekasih dan dua stafnya ditangkap pihak keamanan terkait penggunaaan narkoba sejak 6 bulan silam, Selasa (11/2/2020).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM – Publik kembali digemparkan dengan kabar penangkapan Lucinta Luna.
Lucinta yang sempat menuai kontroversi terkait isu transgender itu ditangkap oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).
Penangkapannya itu terkait penggunaan narkoba yang sudah dikonsumsi kurang lebih selama enam bulan.
“Dari keterangan tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih (mengonsumsi) enam bulan," kata AKP Alan Maulana, Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Sementara itu, terkait alasan Lucinta Luna menggunakan narkoba, polisi masih mendalaminya.
"Mungkin ada permasalahanlah," kata Maulana.
Diberitakan sebelumnya, Lucina Luna diamankan polisi bersama 3 orang lainnnya dan beberapa barang bukti.
Mereka adalah kekasih Lucinta Luna dan dua orang stafnya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pil yang ditemukan diduga termasuk ekstasi.
Baca: Lucinta Luna Terjerat Kasus Narkoba, Ini Kronologi Lengkap, Barang Bukti hingga Bocoran Pengedarnya!
Baca: Fakta Tramadol dan Riklona, 2 Obat Penenang dalam Tas Lucinta Luna saat Ditangkap Polisi
“Polisi mengamankan 4 orang terkait penggunaan narkoba, di antaranya berinisial LL, H, D, dan N,” kata Yusri Yunus, dilansir Tribunnews dari akun YouTube KompasTV pada Rabu (12/2/2020).
“Penggeledahan berada di Apartemen kawasan Thamrin City, kemudian ditemukan pil yang diduga ekstasi dan pil berjenis tramadol dan riklona,” tambahnya.
Sementara itu, pil ekstasi ditemukan di keranjang sampah, sedangkan pil tramadol dan riklona berada di dalam tas Lucinta.
Hingga kini, ia belum dilakukan penahanan seperti yang diungkapkan Kaur Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Bachrun.
"Terkait di mana selnya, hingga saat ini kepada yang bersangkutan belum dilakukan penahanan," kata Kaur Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Bachrun di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).
Identitas Lucinta Luna
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, pada 4 Januari 2017 lalu, publik figur Lucinta Luna mencabut permohonan perubahan nama dan identitas gender di KTP.
Sebelumnya, Lucinta mengajukan permohonan perubahan nama dan identitas gender di KTP.
Permohonannya itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 20 Oktober 2016 lalu.
Saat itu, Lucinta Luna ajukan permohonan ganti nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri.
Kemudian, berganti identitas kelamin di KTP dari laki-laki ke perempuan, ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Namun, ia mencabut permohonan ganti nama dan identitas gender di KTP.
Maka, hingga kini nama Lucinta Luna di KTP tetap Muhammad Fatah.
Selanjutnya, jenis kelamin Lucinta Luna di KTP tetap laki-laki.
Hal itu dijelaskan oleh Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi mengenai permohonan Lucinta Luna ganti nama dan kelamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kalau kami cek dari nomor perkaranya itu benar, dia sempat daftarkan 20 Oktober 2016 lalu,"
"tetapi tanggal 4 Januari permohonan dicabut sendiri oleh pemohon," kata Agus saat dikonfirmasi Kamis (23/1/2020).
Namun pihak PN Jakarta Barat tidak mengetahui, apakah pemohon mengajukan kembali permohonan pergantian identitas di PN Jakarta Barat setelah akhirnya mencabut permohonan pertamanya.
"Tapi setelah itu dia daftar lagi atau gak kami enggak tau," kata Agus.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Bayu Indra Permana)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)