Penjelasan Dukcapil Kemendagri soal Pergantian Nama Muhammad Fatah Jadi Lucinta Luna
"Data kami menunjukkan bahwa dulu yang bersangkutan bernama Muhammad Fatah," ujar Zudan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Identitas gender maupun nama selebriti Lucinta Luna kembali dipersoalkan setelah dirinya ditangkap polisi atas dugaan penyalah gunaan narkoba.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh pun memberikan penjelasan soal nama sebelumnya Lucinta Luna di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini berdasarkan penelusuran data yang dilakukan oleh Dukcapil Kemendagri pada Rabu (12/2/2020).
"Data kami menunjukkan bahwa dulu yang bersangkutan bernama Muhammad Fatah," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Kemudian, nama yang tertulis di e-KTP saat ini sudah berganti.
"Nama sekarang di e-KTP (adalah) Ayluna Putri," tutur Zudan.
Zudan tidak menjelaskan apakah penggantian nama itu terkait pergantian jenis kelamin.
Dia hanya menegaskan bahwa mekanisme pengubahan jenis kelamin individu berdasarkan putusan dari pengadilan.
Dengan demikian, jika ada pergantian jenis kelamin, itu bukan wewenang Kemendagri.
"(Yang menjadi dasar) putusan pengadilan," tutur Zudan.
Jika memang jenis kelamin Lucinta Luna sudah diubah dan namanya juga sudah diganti, maka yang tercatat dalam administrasi kependudukan sudah sesuai dengan putusan pengadilan.
"Iya (berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud)," ucap Zudan.
Pergantian nama Lucinta Luna ini menjadi polemik terkait penanganan dan proses hukum terkait kasus yang membuat dia jadi tersangka.
Tekait kelamin Lucinta Luna