Barbie Kumalasari Jenguk Lucinta Luna, Ternyata Ini Kebiasaan Buruk Ayluna Putri
Barbie Kumalasari mengaku kaget mengetahui Lucinta Luna memakai terbukti menggunakan obat terlarang.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Selebriti Barbie Kumalasari menjenguk Lucinta Luna yang terjerat kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).
Barbie mengungkapkan kondisi Lucinta Luna yang kini tengah depresi dan ia berusaha untuk menenangkannya.
"Tadi aku udah coba tenangin, ya sudah yang penting harus kuat karena memang ya depresi pastilah. Enggak usah dibully, diomongin 1 orang saja kesal, apalagi kalau diomongin orang banyak?" ujar Barbie.
Tidak sampai di situ, Barbie mengaku kaget mengetahui Lucinta Luna memakai terbukti menggunakan obat terlarang.
Barbie mengungkap kebiasaan buruk Lucinta Luna selama ini hanya sifatnya yang tempramental.
"Selama temanan sih enggak ada yang aneh dari Lucinta Luna. Paling tempramental, tapi itu biasa ya tergantung sifat orang masing-masing," kata Barbie.
Barbie menambahkan, Lucinta Luna semakin terpukul karena orang yang melakukan perundungan diduga berasal dari teman dekat Lucinta.
Baca: Akui Lucinta Luna Kecanduan Obat Dosisi Tinggi, Manajer Ungkap Fakta Baru: Kepala Belakang Dibelah
"Pokoknya ada satu artis yang disebut Lucinta Luna sudah seperti teman baik, tapi kok akhirnya menjatuhkan Lucinta Luna. Padahal orang-orang itu dianggap sudah orang terdekat," kata Barbie.
Seperti diketahui pasca penangkapan pada Selasa (11/2/2020) lalu Lucinta di bawa ke Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga rekannya DAA (35) alias Abash, HD (35), dan NHAM (22).
Keesokan harinya, Lucinta dan ketiga temannya menjalani pemeriksaan ke BNN Lido dan malam harinya di bawa ke Polda Metro Jaya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, artis Lucinta Luna kini terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Lucinta Luna Depresi karena Dibully di Medsos, Konsumsi Obat untuk Tenangkan Diri
"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polres Jakbar Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakbar, Rabu.
Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah apartemen Lucinta Luna dan temannya ditangkap.
"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama Tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa. (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijenguk Barbie Kumalasari, Lucinta Luna Curhat Alami Depresi karena Dibully di Medsos"