Polisi: Ayluna Putri atau Lucinta Luna Bisa Ajukan Proses Rehabilitasi Setelah Tes Rambut & Asesmen
Ayluna Putri atau Lucinta Luna dapat mengajukan proses rehabilitasi setelah proses tes rambut keluar dan asesmen dari pihak terkait.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM – Lucinta Luna atau Ayluna Putri dapat mengajukan proses rehabilitasi, setelah hasil tes rambut dikeluarkan oleh laboratorium BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat.
Hasil tes tersebut akan keluar setelah uji lab selama tiga sampai empat hari.
Nantinya, akan diketahui apa saja kandungannya dan sudah berapa lama menggunakan benzo atau lainnya.
Kemudian, ada proses asesmen terlebih dahulu.
"Kalau sudah selesai semua kalau dia (Lucinta Luna) mengajukan ke sana (BNNP DKI), rehabilitasi kan ada asesmen dulu. Kalau enggak boleh, ya enggak boleh. Kalau boleh, ya kita enggak bisa ngomong," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Kamis (13/2/2020) dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Sebelumnya, sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan benzodiazepin.
Benzodiazepin masuk dalam golongan psikotropika.
Dari barang bukti tersebut, Lucinta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Sudah mengambil sample rambut, tetapi harus menunggu 3-4 hari untuk hasil dari labnya. Untuk mengetahui hasil apakah ada kandungan obat lainnya yang dikonsumsi atau tidak,” kata Yusri Yunus, dilansir Tribunnews dari akun YouTube KompasTV pada Jumat (14/2/2020).
Baca: Dijenguk Manager, Lucinta Luna Punya Permintaan Khusus, Ingin Dibawakan Bakso, Wig, hingga Kutek
Baca: Nikita Mirzani Justru Maklumi Lucinta Luna Pakai Narkoba untuk Obat Penenang Depresi: Sabar Aja
Pada saat yang bersamaan, Lucinta Luna juga meminta maaf kepada semua masyarakat Indonesia.
"Saya pribadi atas nama Ayluna Putri atau bisa dibilang Lucinta Luna mau meminta maaf, saya telah melakukan kesalahan fatal, yang bisa merugikan diri sendiri," kata Lucinta Luna.
Ia juga berpesan agar warga Indonesia menjauhi narkoba.
“Saya cuma mau permintaan maaf ini, dimaafkan teman-teman dan keluarga. Jangan mengikuti langkah saya dan jauhi narkoba,” lanjutnya.
Terkait penempatan sel, Lucinta akan ditempatkan dalam sel perempuan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Hal tersebut, dikarenakan sudah putusan pengadilan Jakarta Selatan sudah ditetapkan Lucinta Luna sebagai perempuan.
Diberitakan sebelumnya, publik kembali digemparkan dengan kabar mengejutkan dari Lucinta Luna.
Lucinta yang sempat menuai kontroversi terkait identitasnya itu ditangkap oleh pihak keamanan, Selasa (11/2/2020).
Penangkapannya terkait penggunaan Narkoba yang sudah dikonsumsi kurang lebih selama enam bulan.
Lucina Luna diamankan polisi bersama 3 orang lainnnya dengan beberapa barang bukti.
Mereka adalah kekasih Lucinta Luna dan dua orang stafnya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pil yang ditemukan termasuk ekstasi.
“Polisi mengamankan 4 orang terkait penggunaan narkoba, di antaranya berinisial LL, H, D, dan N,” kata Yusri Yunus, dilansir Tribunnews dari akun YouTube KompasTV pada Kamis (13/2/2020).
“Penggeledahan berada di Apartemen wilayah Thamrin City, kemudian ditemukan pil yang diduga ekstasi, pil berjenis tramadol dan riklona,” tambahnya.
Sementara itu, pil yang diduga ektasi tersebut ditemukan di keranjang sampah.
Kemudian pil berjenis tramadol dan riklona di dalam tas Lucinta.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela))