Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Galih Ginanjar Tak Lagi Lemas Seperti Pekan Lalu, Kini Siap Hadapi Sidang Kasus ''Ikan Asin''

Galih Ginanjar kembali jalani sidang lanjutan kasus "ikan asin" sebagai terdakwa di P Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Galih Ginanjar Tak Lagi Lemas Seperti Pekan Lalu, Kini Siap Hadapi Sidang Kasus ''Ikan Asin''
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Galih Ginanjar di ruang tunggu tahanan PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Galih Ginanjar kembali jalani sidang lanjutan kasus "ikan asin" sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Kondisi suami Barbie Kumalasari itu, jauh lebih sehat ketimbang pekan lalu. 

"Sudah Alhamdulillah membaik," kata Galih Ginanjar saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

"Kemarin flu batuk terus badan lagi enggak ada upaya, jadi lemas," lanjutnya.

Baca: Baru Tahu Barbie Kumalasari Ada Niatan Cerai Darinya, Galih Ginanjar Bersikeras Ogah Pisah

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Galih Ginanjar mengaku mendapat perawatan yang cukup baik di tahanan Polda Metro Jaya selama ia sakit. Sehingga ia dapat pulih dengan cepat.

Baca: Keluarga Lina Jubaedah Sebut Teddy Pardiyana Pembohong

Berita Rekomendasi

Baca: Antara Sule dan Teddy Pardiyana dari Kacamata Keluarga Lina Jubaedah, Kecewa dan Sesal Campur Aduk

"Sudah Alhamdulillah di tahanani ada biddokkes juga kan, jadi kemarin penanganannya cukup bagus, petugas-petugas di sana melihat saya sakit langsung dibawa ke dokkes, dikasih obat," jelas Galih.

"Saya coba untuk tetap berangkat sidang tapi enggak diberangkatkan," bebernya.

Baca: Teddy Pardiyana Disebut Perlakukan Ibunda Lina Jubaedah Bak Pembantu, Mertua Bandingkan dengan Sule

Pada pekan lalu persidangan kasus pencemaran nama baik yang terkenal dengan kasus Ikan Asin harus ditunda karena Galih Ginanjat tak dapat hadir.

Hari ini sidang kembali dilanjutkan dengan agenda kesaksian saksi dari jaksa penuntut umum. Rencananya hari ini akan ada ahli dari IT yang akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas