Gegara Host Lakukan Ini, KPI Hentikan Acara Hotman Paris Show yang Dianggap Langgar Norma Kesopanan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administratif kepada program acara Hotman Paris Show yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administratif kepada program acara Hotman Paris Show yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris.
Program acara itu dinilai telah melanggar norma kesopanan.
Ini pun menjadi teguran pertama bagi acara tersebut.
• Lucinta Luna Kasus Narkoba, Ini Komentar Sederet Selebritis dari Nikita Mirzani Hingga Hotman Paris
Hal itu disampaikan oleh KPI lewat akun Instagram @kpipusat dikutip Kompas.com pada Sabtu (15/2/2020).
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran ' Hotman Paris Show' di INews TV,” tulis akun tersebut.
• Pamer Gaji Sopirnya 8 Juta, Hotman Paris Masih Kalah dengan Raffi Ahmad Beri Upah Drivernya
“Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” sambungnya.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat teguran yang tertulis pada No.80/K/KPI/31.2/02/2020.
• Teddy Hilang Pasca Disebut Jadi Salah Satu Ahli Waris yang Berhak Warisan Lina, Hotman Paris Heran
Surat itu pun telah ditujukan pada INews TV pada tanggal 12 Februari lalu.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyebut bahwa sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ada adegan Hotman Paris yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran.
Adegan inilah yang dianggap tidak pantas dan akan menimbulkan persepsi negatif.