Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mantan Deputi BNN Beri Saran untuk Lucinta Luna Agar Direhabilitasi Bukan Mendekam di Penjara

Brigjend Pol (Purn) Siswandi mengungkapkan Lucinta Luna seharusnya meminta untuk direhabilitasi dibanding mengajukan penangguhan penahanan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Miftah
zoom-in Mantan Deputi BNN Beri Saran untuk Lucinta Luna Agar Direhabilitasi Bukan Mendekam di Penjara
Instagram.com/lucintaluna
Video Lucinta Luna Kambuh Jadi Viral, Pakar Mikro Ekspresi Soroti Beberapa Kejanggalan Ini 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Deputi BNN, Brigjend Pol (Purn) Siswandi mengungkapkan Lucinta Luna seharusnya meminta untuk direhabilitasi.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (17/2/2020).

Siswandi menuturkan, mengetahui apabila pihak Lucinta meminta penangguhan penahanan.

Diketahui setelah dilakukan penangkapan, kini Lucinta tengah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Lucinta akhirnya dimasukkan ke dalam sel khusus.

Namun Siswandi mengatakan seharusnya Lucinta tidak meminta hal itu.

Mantan Deputi BNN, Brigjen Pol (Purn) Siswandi menuturkan seharusnya Lucinta Luna meminta untuk dilakukan rehabilitasi ketimbang penangguhan penahanan.
Mantan Deputi BNN, Brigjen Pol (Purn) Siswandi menuturkan seharusnya Lucinta Luna meminta untuk dilakukan rehabilitasi ketimbang penangguhan penahanan. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Lucinta disarankan oleh Siswandi untuk meminta agar dilakukan rehabilitasi.

BERITA REKOMENDASI

"Saya mendengarkan ingin minta ditangguhkan, harusnya jangan ditangguhkan," terang Siswandi.

"Seharusnya minta dia supaya tahanannya tidak di rutan Polda Metro, tapi untuk direhabilitasi," lanjutnya.

Siswandi menerangkan, apabila Lucinta direhabilitasi proses penegakan hukum akan tetap berjalan.

Baca: Pengacara Tunjukkan Video Saat Lucinta Luna Tak Minum Obat Penenang: Kasihan, Dia Sebenarnya Korban

Hal tersebut dikarenakan orang yang telah terjerat narkoba sudah masuk ke dalam pelanggaran.

Siswandi menyampaikan, dalam pelanggaran itu status Lucinta juga harus diperhatikan.

Apakah Lucinta hanya menjadi korban dan melakukan penyalahgunaan narkoba.

Atau justru menjadi kurir hingga bandar obat terlarang tersebut.

Lucinta Luna saat dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).
Lucinta Luna saat dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Meski demikian, Siswandi menuturkan seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba akan terus alami ketergantungan.

Sehingga memang tempat yang tepat untuk Lucinta menurut Siswandi adalah rehabilitasi.

"Proses hukum jalan, karena siapapun yang sudah kena narkoba itu pasti melanggar hukum," jelas Siswandi.

"Hanya kapasitas dia sebagai korban, penyalahgunakah, bandar, kurir."

"Kalau memang sudah ngobat, memang sudah kecanduan, nggak ada tempat lain selain rehabilitasi," imbuhnya.

Sebelumnya, diketahui Lucinta ditangkap ketika berada di sebuah apartemen bersama dengan tiga orang lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Selasa (11/2/2020).

Kombes Pol Audie menuturkan satuan narkoban Polres Jakarta Barat telah mengamankan Lucinta, Selasa (11/2/2020) dini hari.

Keempat orang itu ternyata saling berpasangan.

Kombes Pol Audie menjelaskan, dua orang merupakan pasangan suami istri yang bekerja pada Lucinta.

Baca: Lucinta Luna Disebut Alami Depresi, Abash Benarkan Kondisi Emosional sang Kekasih Kurang Stabil

"Satuan narkoba Polres Jakarta Barat tadi malam sekitar pukul 01.30 WIB, sudah mengamankan satu orang yang anda kenal sebagai public figure di sebuah apartemen bersama dengan tiga orang lainnya," terang Kombes Pol Audie.

"Satu di antara tiga orang itu diakui sebagai pasangannya seorang wanita yang diakui oleh pasangannya."

"Dua lainnya adalah pasangan suami istri yang bekerja pada LL," lanjutnya.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru mengungkap Lucinta Luna positif gunakan psikotropika. (Tangkap layar kanal YouTube beepdo)
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru mengungkap Lucinta Luna positif gunakan psikotropika. (Tangkap layar kanal YouTube beepdo)

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan beberapa jenis obat.

Kombes Pol Audie menuturkan, timnya menemukan tiga butir pil esktasi yang terdapat di dalam keranjang sampah.

Ada kemungkinan obat itu dibuang oleh yang bersangkutan.

Kemudian juga ditemukan lima butir pil Riklona dan tujuh butir Tramadol yang diketahui merupakan obat penenang.

Hingga kini Lucinta telah melakukan pemeriksaan sementara.

Baca: Lucinta Luna Sah secara Hukum Ganti Gender dan Ubah Nama Sejak Desember 2019

Yakni pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah menggunakan psikotropika tersebut.

Kombes Pol Audie menjelaskan, Lucinta dinyatakan positif memakai obat itu setelah menjalani tes urine.

"Jadi bersama dengan yang bersangkutan petugas kami sudah mengamankan ada beberapa jenis obat, di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi, ditemukan di dalam tong sampah mungkin dibuang," jelas Kombes Pol Audie.

"Kemudian adalagi lima butir pil Riklona dan tujuh butir Tramadol."

"Jadi untuk sementara kami sudah melakukan pemeriksaan untuk yang bersangkutan, yaitu pemeriksaan urine dan dinyatakan positif menggunakan psikotropika," tambahnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas