Mantan Deputi BNN Beri Saran untuk Lucinta Luna Agar Direhabilitasi Bukan Mendekam di Penjara
Brigjend Pol (Purn) Siswandi mengungkapkan Lucinta Luna seharusnya meminta untuk direhabilitasi dibanding mengajukan penangguhan penahanan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Deputi BNN, Brigjend Pol (Purn) Siswandi mengungkapkan Lucinta Luna seharusnya meminta untuk direhabilitasi.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (17/2/2020).
Siswandi menuturkan, mengetahui apabila pihak Lucinta meminta penangguhan penahanan.
Diketahui setelah dilakukan penangkapan, kini Lucinta tengah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Lucinta akhirnya dimasukkan ke dalam sel khusus.
Namun Siswandi mengatakan seharusnya Lucinta tidak meminta hal itu.
Lucinta disarankan oleh Siswandi untuk meminta agar dilakukan rehabilitasi.
"Saya mendengarkan ingin minta ditangguhkan, harusnya jangan ditangguhkan," terang Siswandi.
"Seharusnya minta dia supaya tahanannya tidak di rutan Polda Metro, tapi untuk direhabilitasi," lanjutnya.
Siswandi menerangkan, apabila Lucinta direhabilitasi proses penegakan hukum akan tetap berjalan.
Baca: Pengacara Tunjukkan Video Saat Lucinta Luna Tak Minum Obat Penenang: Kasihan, Dia Sebenarnya Korban
Hal tersebut dikarenakan orang yang telah terjerat narkoba sudah masuk ke dalam pelanggaran.
Siswandi menyampaikan, dalam pelanggaran itu status Lucinta juga harus diperhatikan.
Apakah Lucinta hanya menjadi korban dan melakukan penyalahgunaan narkoba.
Atau justru menjadi kurir hingga bandar obat terlarang tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.