Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mantan Deputi BNN Beri Saran untuk Lucinta Luna Agar Direhabilitasi Bukan Mendekam di Penjara

Brigjend Pol (Purn) Siswandi mengungkapkan Lucinta Luna seharusnya meminta untuk direhabilitasi dibanding mengajukan penangguhan penahanan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Miftah
zoom-in Mantan Deputi BNN Beri Saran untuk Lucinta Luna Agar Direhabilitasi Bukan Mendekam di Penjara
Instagram.com/lucintaluna
Video Lucinta Luna Kambuh Jadi Viral, Pakar Mikro Ekspresi Soroti Beberapa Kejanggalan Ini 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Deputi BNN, Brigjend Pol (Purn) Siswandi mengungkapkan Lucinta Luna seharusnya meminta untuk direhabilitasi.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (17/2/2020).

Siswandi menuturkan, mengetahui apabila pihak Lucinta meminta penangguhan penahanan.

Diketahui setelah dilakukan penangkapan, kini Lucinta tengah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Lucinta akhirnya dimasukkan ke dalam sel khusus.

Namun Siswandi mengatakan seharusnya Lucinta tidak meminta hal itu.

Mantan Deputi BNN, Brigjen Pol (Purn) Siswandi menuturkan seharusnya Lucinta Luna meminta untuk dilakukan rehabilitasi ketimbang penangguhan penahanan.
Mantan Deputi BNN, Brigjen Pol (Purn) Siswandi menuturkan seharusnya Lucinta Luna meminta untuk dilakukan rehabilitasi ketimbang penangguhan penahanan. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Lucinta disarankan oleh Siswandi untuk meminta agar dilakukan rehabilitasi.

BERITA REKOMENDASI

"Saya mendengarkan ingin minta ditangguhkan, harusnya jangan ditangguhkan," terang Siswandi.

"Seharusnya minta dia supaya tahanannya tidak di rutan Polda Metro, tapi untuk direhabilitasi," lanjutnya.

Siswandi menerangkan, apabila Lucinta direhabilitasi proses penegakan hukum akan tetap berjalan.

Baca: Pengacara Tunjukkan Video Saat Lucinta Luna Tak Minum Obat Penenang: Kasihan, Dia Sebenarnya Korban

Hal tersebut dikarenakan orang yang telah terjerat narkoba sudah masuk ke dalam pelanggaran.

Siswandi menyampaikan, dalam pelanggaran itu status Lucinta juga harus diperhatikan.

Apakah Lucinta hanya menjadi korban dan melakukan penyalahgunaan narkoba.

Atau justru menjadi kurir hingga bandar obat terlarang tersebut.

Lucinta Luna saat dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).
Lucinta Luna saat dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas