Mantan Deputi BNN Beri Saran untuk Lucinta Luna Agar Direhabilitasi Bukan Mendekam di Penjara
Brigjend Pol (Purn) Siswandi mengungkapkan Lucinta Luna seharusnya meminta untuk direhabilitasi dibanding mengajukan penangguhan penahanan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Miftah
Meski demikian, Siswandi menuturkan seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba akan terus alami ketergantungan.
Sehingga memang tempat yang tepat untuk Lucinta menurut Siswandi adalah rehabilitasi.
"Proses hukum jalan, karena siapapun yang sudah kena narkoba itu pasti melanggar hukum," jelas Siswandi.
"Hanya kapasitas dia sebagai korban, penyalahgunakah, bandar, kurir."
"Kalau memang sudah ngobat, memang sudah kecanduan, nggak ada tempat lain selain rehabilitasi," imbuhnya.
Sebelumnya, diketahui Lucinta ditangkap ketika berada di sebuah apartemen bersama dengan tiga orang lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Selasa (11/2/2020).
Kombes Pol Audie menuturkan satuan narkoban Polres Jakarta Barat telah mengamankan Lucinta, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Keempat orang itu ternyata saling berpasangan.
Kombes Pol Audie menjelaskan, dua orang merupakan pasangan suami istri yang bekerja pada Lucinta.
Baca: Lucinta Luna Disebut Alami Depresi, Abash Benarkan Kondisi Emosional sang Kekasih Kurang Stabil
"Satuan narkoba Polres Jakarta Barat tadi malam sekitar pukul 01.30 WIB, sudah mengamankan satu orang yang anda kenal sebagai public figure di sebuah apartemen bersama dengan tiga orang lainnya," terang Kombes Pol Audie.
"Satu di antara tiga orang itu diakui sebagai pasangannya seorang wanita yang diakui oleh pasangannya."
"Dua lainnya adalah pasangan suami istri yang bekerja pada LL," lanjutnya.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan beberapa jenis obat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.