Barbie Kumalasari Absen Mendampinginya Sidang, Galih Ginanjar: Kalau Dia Seperti Itu, Ya Sudah
Galih Ginanjar kembali jalani sidang lanjutan kasus "ikan asin" sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Galih Ginanjar kembali jalani sidang lanjutan kasus "ikan asin" sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Suami Barbie Kumalasari itu tiba bersama dua terdakwa lainnya, yakni Pablo Benua dan Rey Utami.
Barbie Kumalasari kabarnya enggan untuk hadir mendampingi Galih.
"Oh, ya, sudahlah kita kembalikan pada pribadi masing-masing kalau dia seperti itu, ya, sudah," ucap Galih setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk saat ini, Galih juga ogah memikirkan pernyataan istrinya itu.
Baca: BCL Ziarah ke Makam Ashraf Sinclair di San Diego Hills
Baca: Tak Merespon Saat Dibangunkan, BCL Sempat Anggap Suaminya Bercanda Hingga Akhirnya Tinggalkan Trauma
Baca: Pahami Perasaan BCL, Ussy Sulistiawaty: Aku Enggak Berani Tanya Apa-apa, Cuma Bilang Tabah
Galih hanya ingin fokus menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya saat ini.
"Enggak sih saya masih fokus di persidangan," ujarnya.
Diketahui, dalam beberapa kesempatan, Barbie menyatakan keengganannya untuk hadir di persidangan suaminya.
Adapun, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Barbie Kumalasari Ungkap Sempat Alami Depresi, Akui Hujatan Soal Anak Paling Menyakitkan
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Barbie Kumalasari Ogah Dampingi Sidang, Galih Ginanjar Tak Mau Ambil Pusing
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.