Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Barbie Kumalasari Absen Mendampinginya Sidang, Galih Ginanjar: Kalau Dia Seperti Itu, Ya Sudah

Galih Ginanjar kembali jalani sidang lanjutan kasus "ikan asin" sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Barbie Kumalasari Absen Mendampinginya Sidang, Galih Ginanjar: Kalau Dia Seperti Itu, Ya Sudah
Tribunnews/Herudin
Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Galih Ginanjar kembali jalani sidang lanjutan kasus "ikan asin" sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Suami Barbie Kumalasari itu tiba bersama dua terdakwa lainnya, yakni Pablo Benua dan Rey Utami.

Barbie Kumalasari kabarnya enggan untuk hadir mendampingi Galih.

"Oh, ya, sudahlah kita kembalikan pada pribadi masing-masing kalau dia seperti itu, ya, sudah," ucap Galih setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk saat ini, Galih juga ogah memikirkan pernyataan istrinya itu.

Baca: BCL Ziarah ke Makam Ashraf Sinclair di San Diego Hills

Baca: Tak Merespon Saat Dibangunkan, BCL Sempat Anggap Suaminya Bercanda Hingga Akhirnya Tinggalkan Trauma

Berita Rekomendasi

Baca: Pahami Perasaan BCL, Ussy Sulistiawaty: Aku Enggak Berani Tanya Apa-apa, Cuma Bilang Tabah

Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

Galih hanya ingin fokus menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya saat ini.

"Enggak sih saya masih fokus di persidangan," ujarnya.

Diketahui, dalam beberapa kesempatan, Barbie menyatakan keengganannya untuk hadir di persidangan suaminya.

Adapun, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Barbie Kumalasari Ungkap Sempat Alami Depresi, Akui Hujatan Soal Anak Paling Menyakitkan

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Barbie Kumalasari Ogah Dampingi Sidang, Galih Ginanjar Tak Mau Ambil Pusing

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas