Soal Hak Cipta Lagu Lagi Syantik, Gen Halilintar Sesalkan Nagaswara Ajukan Gugatan Rp 9,5 Miliar
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020) beragendakan keterangan saksi dari p
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar perkara pelanggaran Hak Cipta dan Karya Intelektual terkait lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah, Rabu (19/2/2020).
Di sidang itu, label rekaman Nagaswara sebagai penggugat. Sedangkan keluarga Gen Halilintar tergugat. Nagaswara menggugat keluarga Gen Halilintar dengan total kerugian Rp 9,5 miliar.
Agenda sidang, yakni mendengar keterangan saksi dari penggugat.
"Pada dasarnya ini tentang hak moral ya, salah satunya tentang perubahan lirik, dan lisensi jelas tanpa izin, yang kita permasalahkan itu dari segi hukumnya untuk hak cipta dilindungi," kata kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Baca: Tak Merespon Saat Dibangunkan, BCL Sempat Anggap Suaminya Bercanda Hingga Akhirnya Tinggalkan Trauma
Baca: Dituduh Enggak Sopan Peluk Cewek di Muka Umum, Cowok Bule dari Prancis Jadi Buronan Polda Bali
Baca: BCL Ziarah ke Makam Ashraf Sinclair di San Diego Hills
Yos menambahkan bahwa kerugian itu masuk kedalam kerugian moril dari Nagaswara. Total Rp. 9,5 Miliar adalah konversi kerugian yang diterima oleh label rekaman tersebut.
Hal mengenai kerugian moril dijawab oleh pihak Gen Halilintar. Lewat kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga menganggap nominal kerugian Nagaswara tidak main-main.
"Yang pasti itu bukan jumlah uang yang sedikit ya, ya mereka (Gen Halilintar) sangat menyesalkan. Artinya mereka bilang, ‘kami ini hanya sekumpulan orang yang hanya ingin menghibur banyak masyarakat dengan kreatifitas’ seperti itu” ucap Sunan Kalijaga.
Sunan menambahkan bahwa kerugian tersebut dianggap sebagai modal pembuatan lagu 'Lagi Syantik' yang diutarakan pihak Nagaswara.
"Seharusnya persoalan ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan dan tidak perlu adanya gugatan atau hal hukum diluar itu,” ujar Sunan Kalijaga.
Diberitakan sebelumnya, Nagaswara dibuat kecewa oleh keluarga Gen Halilintar, terkait pelanggaran Hak Cipta dan karya intelektual lagu 'Lagi Syantik' karya Yogi RPH, yang dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah.
Kekecewaan Nagaswara dikarenakan keluarga Gen Halilintar membuat video musik lagu 'Lagi Syantik' yang kemudian diunggah ke kanal youtube mereka.
Pasalnya, video tersebut diduga sama saja mengambil keuntungan sendiri untuk keluarga Gen Halilintar, padahal tidak meminta izin terlebih dahulu ke pencipta atau label Nagaswara yang menaungi karya 'Lagi Syantik' itu.
Karena memiliki kerugian, Yos Mulyadi menegaskan bahwa Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.