Mengaku Hanya Pemakai Narkoba, Ini Kronologi Penangkapan Pesinetron Farhan Petterson
Polda Metro Jaya menangkap pesinetron Aulia Farhan alias Farhan Petterson terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (20/2/2020) pukul 02.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pesinetron Aulia Farhan alias Farhan Petterson terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (20/2/2020) pukul 02.00 WIB.
Aulia Farhan ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan setelah menerima pesanan narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial G.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Aulia Farhan ditangkap bersama tersangka lain bernisial G.
"Awalnya tim menerima informasi laporan masyarakat yang menyatakan ada transaksi narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan," kata Yusri Yunus, Kamis siang.
Berawal dari informasi itu, polisi kemudian bergerak ke hotel yang dimaksudkan dan berhasil menangkap G.
Dari tangan G, polisi mendapati barang bukti narkoba berupa beberapa paket sabu dan satu paket plastik kosong yang diduga bekas pakai.
Baca: Diduga Gunakan Sabu, Artis Sinetron Aulia Farhan Ditangkap, Polisi Temukan Bong
Baca: Hasil Urine Positif Konsumsi Sabu, Farhan Petterson Mengaku Baru Gunakan Narkoba Selama 6 Bulan
Saat diperiksa lebih lanjut, G mengaku akan mengantar paket sabu tersebut ke Aulia Farhan yang juga sedang berada di hotel tersebut.
"AF juga ada di hotel tersebut dan kami tangkap. Ada alat bong untuk menghisap sabu dan beberapa barbuk lain yakni tiga handphone di tangan AF," kata Yusri Yunus.
Hasil pemeriksaan urin diketahui, Aulia Farhan dan G dinyatakan positif memakai sabu.
Aulia Farhan yang diketahui bermain sinetron Anak Langit dan Anak Jalanan ini mengaku mengonsumsi sabu sejak 6 bulan terakhir ini.
Sejauh ini Aulia Farhan mengaku hanya sebagai pemakai narkoba, bukan pengedar.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diduga Pesan Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Aulia Farhan di Sebuah Hotel di Jakarta Selatan,
Penulis: Budi Sam Law Malau
Pengakuan Farhan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020) menuturkan, Aulia Farhan mengakui telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu selama 6 bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.