Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terungkap di Sidang, Nikita Mirzani Marah, Lempar Asbak dan Pukul Dipo Latief Hingga Berdarah

JPU menceritakan kronologi dugaan penganiayaan Nikita Mirzani pada Dipo Latief.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terungkap di Sidang, Nikita Mirzani Marah, Lempar Asbak dan Pukul Dipo Latief Hingga Berdarah
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). 

Saat itu janda tiga anak tersebut jengkel ke Dipo Latief yang menghalanginya.

Seketika itu pula Nikita Mirzani memukul Dipo Latief yang berada didepannya.

"Terdakwa memukul saksi (Dipo Latief) dengan tangan kanan yang jarinya mengepal dan tangan kiri memegang handphone," jelas jaksa.

Pukulan Nikita Mirzani mengenai kepala dan wajah Dipo Latief sampai memar dan berdarah

Merasa kesal, Dipo Latief melakukan visum ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.

Hasil visum menyebutkan, Dipo Latief mengalami luka memar di kepala kiri, hidung, kelopak mata kiri dan kanan, akibat pukulan Nikita Mirzani.

Visum dilakukan pada 5 Juli 2018 dan diperiksa dokter Andika Putra.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya itu, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 plus 1 KUHP.

Nikita Mirzani memutuskan mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan itu. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/3/2020) mendatang

Pembelaan Nikita

Seperti dilaporkan wartawan Wartakotalive.com, Ari Puji Waluyo dari PN Jaksel, usai sidang Nikita memberikan penjelasan kepada media.

Nikita Mirzani (33) mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Nikita menyatakan, ia akan memberikan penjelasan kenapa peristiwa itu bisa terjadi.

Janda tiga anak itu mengaku memiliki banyak bukti terkait tudingan Dipo Latief yang sering bermain perempuan selama mereka menikah siri sejak Februari 2018 sampai bercerai di 2019.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas